Penunjukan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

Penunjukan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum - Sekjen - Gambar 1370
Mantan Kapolda Riau Irjen Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Senin (19/5/2025). (dok.tribunnews)

Manyala.co – Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuai kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan bahwa pengangkatan perwira polisi aktif ke jabatan sipil seperti ini tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Lucius menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, anggota Polri baru dapat menempati posisi di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Selain itu, Pasal 414 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga menyatakan bahwa jabatan sekjen seharusnya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang profesional dan memenuhi kriteria yang ditentukan.

“Faktanya, Irjen Iqbal masih berstatus polisi aktif, dan ini tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya jabatan sekjen hanya bisa diisi oleh PNS,” ujar Lucius saat dihubungi pada Senin (19/5/2025). Ia pun mengaku heran dengan langkah DPD RI yang justru melantik seorang perwira tinggi Polri untuk jabatan administratif sipil strategis tersebut.

Lucius menilai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelantikan ini adalah DPD RI karena lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama calon sekjen kepada presiden. Presiden kemudian menunjuk dan melantik pejabat berdasarkan usulan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025.

Lebih jauh, Lucius menyoroti aspek etika dalam penunjukan tersebut. Ia mempertanyakan akuntabilitas dari posisi sekjen DPD yang kini diemban oleh anggota Polri aktif, mengingat potensi konflik kepentingan antara tanggung jawab terhadap institusi kepolisian dan lembaga legislatif.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

“Hal seperti ini rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan hierarki, yang pada akhirnya bisa menghambat kerja Kesekretariatan Jenderal DPD RI,” tuturnya.

Sebagai informasi, pelantikan Irjen Iqbal telah dilakukan secara resmi. Namun, keputusan ini langsung menuai sorotan karena dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan etik serta gangguan profesionalisme dalam penyelenggaraan lembaga negara.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement