Wilmar Klarifikasi Soal Dana Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dalam Kasus Ekspor CPO

Wilmar Group dan produk-produknya, perusahaan raksasa yang kembalikan dana Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO.(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Manyala.co – Wilmar Group akhirnya memberikan klarifikasi terkait penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak mulai diusut pada 2022 dan kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui pernyataan resminya yang dikutip dari Reuters, Wilmar menyatakan bahwa dana tersebut telah mereka serahkan ke negara sesuai dengan tuntutan jaksa dalam proses persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa penyerahan dana itu dilakukan sembari menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.

Menurut Wilmar, apabila Mahkamah Agung nantinya menyatakan mereka tidak bersalah, maka dana tersebut akan dikembalikan. Namun sebaliknya, jika putusan menyatakan mereka bersalah, maka dana itu akan dirampas oleh negara, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dalam pernyataan yang sama, Wilmar juga membantah telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka menegaskan bahwa seluruh langkah bisnis yang dilakukan, khususnya terkait fasilitas ekspor CPO, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung unsur niat jahat atau korupsi.

Kasus ini melibatkan sejumlah anak perusahaan Wilmar Group sebagai terdakwa, antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa memang melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, dan oleh karena itu para terdakwa dibebaskan melalui putusan onslag pada 19 Maret 2025.

Putusan ini kemudian menjadi kontroversial setelah muncul dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kejaksaan Agung pun mengambil langkah lanjutan dengan menangkap empat hakim yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar demi menjatuhkan vonis pembebasan.

Menanggapi hal itu, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menuntut agar Wilmar Group tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyebut bahwa penyitaan dana tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Kejaksaan.

“Barangkali hari ini merupakan konferensi pers soal penyitaan uang terbesar dalam sejarah. Untuk substansinya nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Penuntutan,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (17/6).

Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan, dan publik menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan memutuskan akhir dari perkara yang telah menyeret perusahaan besar di industri sawit tersebut.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement