Rangkaian Korupsi Ekspor CPO: Uang Rp11,88 Triliun Disita, Hakim dan Korporasi Terjerat

Rangkaian Korupsi Ekspor CPO: Uang Rp11,88 Triliun Disita, Hakim dan Korporasi Terjerat - Korupsi - Gambar 1043
Barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (dok. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Manyala.co – Penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) periode 2021–2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita barang bukti uang senilai Rp11,88 triliun yang disebut sebagai salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Uang tersebut berasal dari perkara hukum yang menyeret tiga perusahaan raksasa di sektor sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiganya didakwa dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO yang merugikan negara.

Namun, hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 menuai kontroversi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Meski demikian, majelis memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan membebaskan para terdakwa melalui mekanisme ontslag van alle rechtsvervolging atau vonis lepas.

Belakangan, keputusan ini justru membuka tabir baru. Kejaksaan Agung mencium adanya indikasi suap dalam proses persidangan tersebut. Penelusuran pun mengarah pada tiga hakim ad hoc yang menangani perkara, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya ditunjuk oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Tidak berhenti di situ, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait perkara ini. Mereka adalah Arif Nuryanta sendiri, pengacara Marcella Santoso, seorang pihak swasta bernama Ariyanto, serta panitera pengadilan Wahyu Gunawan.

Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah, Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam Bangun Kekuatan Industri Nasional

Semua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan gratifikasi.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang terlibat akan terus berjalan. Sementara itu, uang sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita saat ini berstatus sebagai barang bukti dan akan menjadi bagian penting dalam proses lanjutan, termasuk pada tahap kasasi Mahkamah Agung jika diperlukan.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara besar di sektor komoditas strategis yang mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap korporasi besar dan lembaga peradilan. Masyarakat pun menanti transparansi dan keadilan dalam pengusutan kasus yang mengaitkan dunia usaha dan hukum ini.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement