Manyala.co – Sorotan terhadap praktik pemberian izin impor gula oleh sejumlah pejabat pemerintah kembali mengemuka setelah Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyuarakan perlunya pemeriksaan terhadap eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurut Mahfud, keterlibatan Enggartiasto dalam pemberian izin impor gula kepada pihak swasta patut diusut untuk menjamin keadilan hukum.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat diwawancara di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Ia menilai bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar satu nama, melainkan semua pejabat yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
“Bukan cuma Pak Tom Lembong yang perlu ditindaklanjuti. Jika memang Enggar atau empat menteri lainnya pernah memberikan izin dengan cara yang sama, maka semuanya patut diperiksa demi rasa keadilan,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih menunggu arahan dari majelis hakim terkait kemungkinan pemanggilan Enggartiasto Lukita dalam persidangan. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap perintah yang dikeluarkan oleh hakim terkait jalannya persidangan.
“Kalau nanti hakim menetapkan agar Pak Enggar hadir, kami akan penuhi. Tapi untuk sekarang kami masih fokus memanggil saksi-saksi yang sudah ada dalam BAP (berkas acara pemeriksaan),” jelas Sutikno, Rabu (25/6/2025).
Nama Enggartiasto sebelumnya disebut dalam dakwaan terhadap Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products, yang menjadi salah satu terdakwa dari kalangan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tony juga disebut memiliki keterkaitan dengan eks Mendag Tom Lembong.
Namun demikian, Sutikno mengklarifikasi bahwa dalam proses penyidikan sebelumnya, fokus utama penyidik hanya tertuju pada periode ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yaitu antara tahun 2015 hingga 2016.
“Penyidikan saat itu hanya menjangkau periode Tom Lembong. Tapi kalau nanti dalam pembuktian di sidang ditemukan keterkaitan dengan periode Pak Enggar, kami terbuka jika hakim memerintahkan untuk menghadirkannya sebagai saksi,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud MD menambah tekanan publik agar penegakan hukum dalam kasus impor gula ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan, proses hukum harus dijalankan secara adil tanpa memandang jabatan atau nama besar yang terlibat.
“Kalau ingin adil, maka semua yang terlibat dalam kebijakan serupa harus dimintai keterangan. Jangan hanya sebagian. Tujuan hukum itu kan keadilan,” tutup Mahfud.