Sidang Uang Palsu di UIN Makassar, Terungkap Dugaan Jaringan hingga Internal Bank Indonesia

Sidang Uang Palsu di UIN Makassar, Terungkap Dugaan Jaringan hingga Internal Bank Indonesia - Sidang - Gambar 846
Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama sejumlah pejabat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Manyala.co – Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama sejumlah pejabat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025). Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta baru yang mengejutkan terungkap, termasuk dugaan keterlibatan pihak dari internal Bank Indonesia (BI).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA itu menghadirkan terdakwa Andi Ibrahim, yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, untuk menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny dengan dua hakim anggota, Sihabudin dan Yeni. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Dalam kesaksiannya, Andi Ibrahim menjelaskan awal mula keterlibatannya dalam sindikat uang palsu tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya pertama kali bertemu dengan bos sindikat saat berdiskusi seputar pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Obrolan itu kemudian berlanjut ke rencana pembuatan uang palsu yang dilakukan pertama kali di kawasan Jala Sunu, Makassar, sebelum akhirnya dipindahkan ke gedung perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin Makassar.

Salah satu nama yang disebut dalam sidang adalah Hendra, sosok yang diklaim sebagai pemesan uang palsu senilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Hendra menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50.000 yang gagal lolos dalam pengujian sinar ultraviolet. Sebaliknya, rekannya Syahruna justru menunjukkan uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil melewati pengujian dan tidak terdeteksi sebagai palsu.

Menurut pengakuan Ibrahim, Hendra bersedia membeli uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan harga Rp 100 juta uang asli. “Waktu itu Hendra bilang uangnya akan dibawa ke bank untuk ditukar dengan uang asli, katanya ada link orang dalam BI,” ujar Ibrahim di ruang sidang.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Pernyataan itu langsung memancing pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha. Ia mempertanyakan pemahaman Andi Ibrahim sebagai seorang PNS bergelar doktor terkait proses pemusnahan dan pencetakan uang yang seharusnya hanya dilakukan oleh otoritas resmi, yaitu Bank Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ibrahim mengatakan bahwa dirinya hanya mendapat informasi dari Hendra bahwa uang palsu itu akan ditukar menggunakan jalur orang dalam BI, memanfaatkan celah dari proses uang rijek – yaitu uang rusak yang seharusnya dimusnahkan dan diganti oleh BI. “Saya hanya diberi tahu soal link di dalam BI,” ucapnya.

Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak Desember 2024 lalu. Pasalnya, produksi uang palsu dilakukan di lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin cetak canggih, bahkan disebut mampu mencetak uang dalam jumlah triliunan rupiah. Parahnya lagi, kualitas cetakan uang palsu tersebut sangat tinggi sehingga sulit dikenali oleh mesin penghitung uang maupun perangkat x-ray.

Total terdapat 15 terdakwa dalam kasus ini, dengan agenda sidang yang berbeda. Selain Andi Ibrahim dan Syahruna, terdakwa lainnya antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Dalam salah satu sidang sebelumnya, ruangan sempat pecah oleh gelak tawa ketika terdakwa mengklaim bahwa sumber uang palsu berasal dari “makhluk halus”. Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa utama yang disebut sebagai bos sindikat bahkan mengaku pernah menjadi politikus selama 25 tahun dan aktif di partai politik ternama.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Majelis hakim menegaskan bahwa sidang ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa, sembari menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari instansi resmi seperti Bank Indonesia. Jika dugaan keterlibatan oknum internal BI terbukti, maka kasus ini dipastikan akan berkembang menjadi skandal nasional yang lebih luas.

Proses hukum masih berjalan dan publik menantikan sejauh mana pengadilan akan mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, serta bagaimana kampus sebagai institusi pendidikan bisa menjadi tempat produksi uang palsu dalam skala besar.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement