Tren TikTok Taruh Batu di Rel Kereta Dinilai Berbahaya, Pelaku Terancam Penjara dan Denda Hingga Rp 2 Miliar

Tren TikTok Taruh Batu di Rel Kereta Dinilai Berbahaya, Pelaku Terancam Penjara dan Denda Hingga Rp 2 Miliar - Rel - Gambar 760
Tren TikTok Taruh Batu di Rel Kereta Dinilai Berbahaya, Pelaku Terancam Penjara dan Denda Hingga Rp 2 Miliar

Manyala.co – Fenomena baru kembali memicu kekhawatiran publik. Kali ini, tren media sosial TikTok memperlihatkan sejumlah pengguna yang meletakkan batu di atas rel kereta api dan merekam reaksi kereta saat melintasinya. Aksi tersebut tidak hanya menuai kecaman dari masyarakat, namun juga menjadi sorotan serius dari pihak berwenang, karena dinilai sangat membahayakan keselamatan transportasi umum.

Dalam beberapa unggahan yang ramai di TikTok, warganet terlihat melakukan aksi menaruh batu di rel kereta, disertai tagar dan konten yang menjadikan tren ini sebagai tantangan. Tanpa mempertimbangkan risiko besar yang ditimbulkan, tren ini pun menyebar dengan cepat, terutama di kalangan remaja.

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI langsung mengambil sikap tegas. Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk vandalisme sekaligus sabotase terhadap jalur kereta api. Ia menegaskan bahwa meletakkan benda asing seperti batu di rel dapat menyebabkan anjloknya kereta, mengancam keselamatan penumpang, dan bahkan berujung pada kecelakaan fatal.

“Jika roda kereta menghantam batu dan kehilangan kontak dengan rel walau hanya sepersekian detik, risikonya sangat besar. Ini dapat mengakibatkan anjloknya gerbong dan membahayakan seluruh perjalanan,” ungkap Anne saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

Menurut Anne, area rel seharusnya menjadi zona steril dari benda asing. Sayangnya, di beberapa wilayah padat penduduk, anak-anak sering terlihat bermain di sekitar rel. Momentum libur sekolah disebut memperburuk situasi ini. Meskipun ketertarikan anak-anak terhadap kereta api dimaklumi, ia menekankan pentingnya edukasi keselamatan sejak dini.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Selain pernyataan resmi dari KAI, ancaman hukum pun menanti bagi siapa saja yang terlibat dalam tren membahayakan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 192, disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan benda di jalur kereta api yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan, diancam dengan pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Ancaman pidana tidak berhenti sampai di situ. Pasal 193 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pelaku yang menyebabkan pergeseran tanah hingga mengganggu perjalanan kereta, dapat dikenai hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 250 juta. Jika perbuatannya mengakibatkan kerusakan prasarana atau sarana perkeretaapian, pidananya meningkat menjadi satu tahun enam bulan penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta. Apabila tindakannya menyebabkan kematian, ancaman hukuman maksimal naik drastis menjadi enam tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Tidak hanya merujuk pada UU Perkeretaapian, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 194 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya pada lalu lintas kereta api yang digerakkan oleh tenaga mesin dapat dihukum penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatannya menyebabkan korban jiwa, pelaku bisa dipidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Tren berbahaya ini menjadi refleksi penting tentang bagaimana konten digital dapat mengarahkan perilaku sosial, termasuk yang bertentangan dengan hukum dan nilai keselamatan publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan pengawasan, sementara orang tua dan guru diharapkan memberi pemahaman pada anak-anak dan remaja tentang pentingnya keselamatan dan etika dalam menggunakan media sosial.

Pihak KAI mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Selain membahayakan nyawa, tindakan sembrono ini dapat menimbulkan kerugian besar baik bagi operator maupun pengguna layanan transportasi publik. Kesadaran bersama diperlukan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran transportasi massal yang menjadi tulang punggung mobilitas nasional.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom