Kontroversi Sound Horeg dan Kekayaan Intelektual: MUI Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Kontroversi Sound Horeg dan Kekayaan Intelektual: MUI Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang - Sound - Gambar 684
Kontroversi Sound Horeg dan Kekayaan Intelektual: MUI Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang.

Manyala.co – Polemik seputar rencana pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap fenomena sound horeg terus menggelinding. Setelah sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menyampaikan wacana pengakuan hukum terhadap sound horeg sebagai bentuk karya masyarakat, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyampaikan sikap tegas dan penuh keberatan terhadap rencana tersebut.

Sound horeg sendiri dikenal sebagai sistem audio berkekuatan tinggi yang sering dipasang di atas truk atau kendaraan terbuka, dan digunakan dalam berbagai kegiatan konvoi atau acara jalanan. Fenomena ini telah berkembang luas di berbagai wilayah di Indonesia, namun juga memunculkan keresahan sosial karena intensitas suara yang dianggap mengganggu kenyamanan publik.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, dalam keterangannya kepada Republika, menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum dalam bentuk HAKI terhadap sound horeg bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, meski MUI menghormati kreativitas warga dalam berekspresi, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran jika berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Kami sangat keberatan kalau itu diberi HAKI. Kalau sampai dilegalkan, maka itu seperti mengabaikan kenyataan bahwa aktivitas sound horeg sudah dinyatakan haram dalam fatwa kami,” ujar Kiai Ma’ruf, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, kreativitas seharusnya diarahkan untuk menciptakan inovasi yang tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Ia menekankan bahwa kemajuan dalam bidang seni atau teknologi tidak boleh dibangun dengan cara yang menyakiti atau mengganggu ketenangan orang lain.

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

“Silakan berkembang, silakan berinovasi. Tapi jangan sampai kemajuan itu justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jangan menyakiti, jangan ganggu, jangan rugikan orang lain,” tegasnya.

MUI Jawa Timur sendiri sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik penggunaan sound horeg dalam ruang-ruang publik. Meski tidak bersifat mutlak dalam semua konteks, fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa suara menggelegar dari sistem audio ini seringkali menyebabkan polusi suara yang meresahkan, terutama di lingkungan padat penduduk.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Harris Sukamto, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempertimbangkan sound horeg sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional. Dalam pernyataannya pada April 2025 lalu, Harris menyebut sound horeg sebagai bentuk karya masyarakat yang perlu diapresiasi.

“Kami melihat ini sebagai ekspresi masyarakat yang patut diberi penghargaan. Dalam kerangka HAKI, kita akan memberikan ruang bagi karya-karya semacam ini,” ujar Harris.

Namun, ketika ditanya tanggapannya terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jatim, Harris cenderung memilih bersikap hati-hati dan enggan membuat pernyataan yang bisa memperkeruh situasi. “Itu beda konteks. Jadi saya belum bisa memberikan komentar resmi soal itu,” katanya saat dihubungi Republika.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Wacana pemberian status kekayaan intelektual terhadap sound horeg sendiri memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Tak sedikit netizen yang menyuarakan kritik tajam di kolom komentar media online, menilai bahwa kebisingan dari sound horeg bukan hanya tidak layak disebut sebagai karya intelektual, melainkan justru menjadi simbol kekacauan ruang publik.

Salah satu komentar yang viral bahkan menyebut sound horeg sebagai “ciri negara yang mundur”, membandingkan dengan kota-kota maju di dunia yang tidak memiliki praktik sejenis. Beberapa komentar lain menyoroti dampak langsungnya terhadap masyarakat, mulai dari bayi yang terganggu tidurnya, hingga lansia dan pasien sakit yang tidak bisa beristirahat karena bisingnya suara dentuman dari truk sound system tersebut.

Polemik ini tak hanya menyangkut soal seni atau ekspresi budaya, tetapi juga menyentuh ranah hukum, moral, dan sosial. Di tengah belum adanya regulasi yang tegas dari pemerintah pusat maupun daerah, keberadaan sound horeg terus menjadi perdebatan panas. Sejumlah pihak bahkan mendesak Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera duduk bersama dan merumuskan kebijakan yang bijak dan adil bagi semua pihak.

Dari sisi religius, KH Ma’ruf Khozin mengingatkan bahwa Islam mengajarkan prinsip “la dharara wa la dhirara”—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Prinsip ini menjadi dasar kuat dalam menolak legitimasi atas aktivitas yang nyata-nyata menimbulkan gangguan.

“Kita harus kembali pada etika Islam dalam bermasyarakat. Jangan sampai kebebasan justru menjadi sebab kesengsaraan orang lain,” katanya.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan final dari Kemenkumham terkait status hukum sound horeg. Namun, tekanan publik dan suara keberatan dari organisasi keagamaan seperti MUI Jatim tampaknya akan menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi selanjutnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement