Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pengeroyokan yang disertai pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kabupaten Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kasus itu diungkap setelah adanya laporan yang mereka terima.
“Akibat kejadian ini, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (10/2).
Total ada sebelas tersangka yang ditangkap secara terpisah. Mereka yakni CS, NN, DP, FR, PR, SF, US, SM, YS.
Dari sebelas tersangka itu, lima di antaranya masih di bawah umur dan berstatus sebagai santri.
Dari penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa batu, tempat pakan ayam, pecahan kaca, selang gas, abu sisa pembakaran, pintu meja, terpal warna biru, besi, dan tatakan alas.
Dian menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Banten menuturkan motif dan modus kejadian tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Namun, dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta modus dari kejadian tersebut melakukan perusakan dan pembakaran terhadap tempat dan
barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah itu,” beber dia.
Dia pun memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
“Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa itu,” pungkas dia.
Komentar