Manyala.co – Pemerintah kembali meluncurkan serangkaian program untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian di tengah tantangan global. Delapan stimulus baru diumumkan secara resmi pada Senin (15/9/2025) melalui konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan untuk jangka pendek, melainkan juga sebagai bagian dari rencana berkesinambungan hingga 2026 bahkan program andalan jangka panjang. “Program paket ekonomi terdiri dari 8 program akselerasi 2025 dan 4 program lanjutan di 2026 serta 5 program andalan pemerintah jangka panjang,” ujarnya.
Salah satu yang paling menonjol dalam stimulus ini adalah bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan diberikan selama dua bulan, tepatnya pada periode Oktober-November 2025. Selain itu, ada juga perluasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi 552.000 pekerja di sektor pariwisata.
Delapan program yang masuk kategori akselerasi 2025 meliputi beragam aspek, mulai dari ketenagakerjaan, sosial, hingga perumahan. Di antaranya adalah program magang bagi lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate satu tahun), perluasan PPh pasal 21 DTP, bantuan pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja transportasi online dan logistik selama enam tahun, hingga program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada pula program padat karya tunai (cash for work) yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, program deregulasi implementasi PP 28/2025, serta proyek perkotaan di DKI Jakarta berupa peningkatan kualitas permukiman sekaligus penyediaan ruang bagi pekerja gig economy.
Pemerintah juga sudah menyiapkan langkah lanjutan yang akan mulai berjalan pada 2026. Empat program utama yang akan diperpanjang antara lain perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM, penyesuaian penerima PPh final UMKM, serta perpanjangan skema PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata maupun industri padat karya. Ada pula program lanjutan berupa diskon iuran JKK dan JKM untuk kalangan penerima bukan pekerja tetap.
Kehadiran paket stimulus ini menegaskan arah kebijakan pemerintah yang ingin memperkuat daya tahan ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal, program perlindungan sosial, hingga pemberdayaan sektor tenaga kerja. Tidak hanya ditujukan bagi masyarakat berpendapatan rendah, kebijakan ini juga menyasar pelaku usaha kecil dan menengah, pekerja transportasi online, serta sektor pariwisata yang dinilai sangat terdampak dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan adanya dukungan fiskal seperti pemotongan iuran jaminan sosial, bantuan pangan, hingga program magang, pemerintah berharap dapat menciptakan efek domino berupa meningkatnya konsumsi, lapangan kerja baru, sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di 2025 dan seterusnya.
































