Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah itu menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ. Habibie.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli mobil klasik Mercedes Benz 280 SL yang semula dimiliki keluarga Habibie. Mobil antik itu dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan nilai total Rp2,6 miliar. Namun pembayaran baru dilakukan sebagian.
“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9).
Penyitaan dilakukan setelah Ilham Habibie mengembalikan uang tersebut secara sukarela kepada KPK beberapa waktu lalu. Lembaga itu menduga dana yang digunakan Ridwan Kamil untuk pembayaran mobil mewah tersebut tidak lepas dari aliran dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
“Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” lanjut Budi.
Karena pembayaran belum tuntas, mobil Mercedes Benz 280 SL itu belum sah menjadi milik Ridwan Kamil. Oleh karena itu, kendaraan yang kini sedang direstorasi di sebuah bengkel di Bandung akan dikembalikan kepada Ilham. “Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian,” ucap Budi menambahkan.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pemilik PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka tersebut hingga kini belum ditahan. Namun, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memastikan proses hukum berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temuan awal penyidik mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp222 miliar.
Meski baru sebagian fakta yang terungkap ke publik, KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan. Sejumlah pihak disebut masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana, termasuk transaksi pembelian mobil klasik yang menyeret nama Ilham Habibie dan Ridwan Kamil.
































