Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Korupsi
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara. Penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).(Dok.YouTube Sekretariat Presiden).

Manyala.co – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp13,25 triliun hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Kejaksaan Agung kepada negara. Prosesi berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari cokelat muda. Ia disambut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Di lobi utama, Prabowo diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp2,4 triliun, yang mewakili sebagian dari total dana sitaan Rp13.255.244.538.149. Tinggi tumpukan uang mencapai sekitar dua meter. “Kalau Rp13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Setelah mendengarkan laporan Kejaksaan Agung, Prabowo menyaksikan prosesi simbolik penyerahan uang hasil sitaan kepada Menteri Keuangan. Penyerahan dilakukan menggunakan papan bertuliskan nominal lengkap Rp13.255.244.538.149. Presiden tampak bertepuk tangan saat acara berlangsung.

Kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu perkara ekonomi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dalam dua tahun terakhir. Tiga perusahaan besar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, sedangkan PT Musim Mas diwajibkan membayar Rp4,89 triliun.

Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Agung mencatat PT Musim Mas telah menyerahkan Rp1,18 triliun dan PT Nagamas Palmoil Lestari Rp186,4 miliar. Proses pelunasan sisa uang pengganti oleh perusahaan lainnya masih dalam tahap pemenuhan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang tersebut merupakan langkah konkret memulihkan kerugian keuangan negara. “Penegakan hukum di sektor strategis seperti CPO harus memberikan efek jera bagi korporasi yang menyalahgunakan izin ekspor dan manipulasi harga,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan izin ekspor CPO yang menyebabkan lonjakan harga minyak goreng domestik pada 2022. Pemerintah saat itu menilai adanya praktik monopoli dan manipulasi laporan ekspor oleh sejumlah korporasi besar.

Penyerahan uang hasil korupsi ini juga menjadi simbol komitmen pemerintahan Prabowo terhadap akuntabilitas publik dan pemberantasan korupsi di sektor strategis. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengejar pelaku dan korporasi lain yang terlibat dalam jaringan kasus tersebut, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Hingga Senin malam, belum ada keterangan tambahan mengenai jadwal pengembalian penuh dari seluruh perusahaan yang terlibat. Namun, Kementerian Keuangan memastikan seluruh uang sitaan akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement