Makassar Larang Pengurus Parpol dan LPM Maju Jadi Ketua RT/RW

Makassar
Makassar Larang Pengurus Parpol dan LPM Maju Jadi Ketua RT/RW. AI

Makassar, Manyala.co — Pemerintah Kota Makassar menetapkan larangan bagi pengurus partai politik dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Peraturan tersebut menegaskan upaya menjaga netralitas pemilihan di tingkat akar rumput. Pasal 8 dan 11 Perwali mengatur bahwa calon Ketua RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Selain itu, calon juga dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan kebijakan ini penting untuk memastikan Ketua RT/RW berperan sebagai perwakilan warga, bukan perpanjangan tangan kelompok tertentu.

“Ini untuk menjaga netralitas dan independensi Ketua RT dan RW sebagai representasi warga,” jelas Anshar.

Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat sementara (Pjs) RT dan RW yang sedang menjabat. Mereka tidak dapat mencalonkan diri, bahkan jika bersedia mengundurkan diri setelah masa penunjukan. BPM memberikan masa tenggang 14 hari bagi Pjs untuk menyatakan mundur apabila ingin maju dalam pemilihan.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

“Jika sudah melewati batas waktu itu, mereka otomatis tidak bisa jadi kandidat,” tegas Anshar.

Namun, terdapat pengecualian. Apabila tidak ada warga yang mendaftar sebagai calon Ketua RT atau RW, kelurahan melalui panitia pemilihan diperbolehkan menunjuk Pjs untuk melanjutkan jabatan dan kemudian didefinitifkan. “Masih ada peluang bagi Pjs, tapi hanya dalam kondisi darurat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemilihan tingkat lokal, Pemkot Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan petunjuk teknis. Sistem pemilihan akan mengacu pada mekanisme pemilu, termasuk asas “satu KK satu suara” untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Panitia pemilihan di tingkat kelurahan diwajibkan membuka pendaftaran secara terbuka dan memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain larangan afiliasi politik, calon Ketua RT/RW harus memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat, berdomisili tetap di wilayahnya, berusia antara 21 hingga 70 tahun, serta memiliki rekam jejak baik di masyarakat.

Kriteria lain yang diatur antara lain integritas, loyalitas terhadap pemerintah, moralitas, serta kesediaan mendukung program Pemerintah Kota Makassar. Calon juga wajib sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Dengan aturan baru ini, Pemkot Makassar berharap pemilihan Ketua RT dan RW menghasilkan figur yang profesional, berintegritas, serta murni dipilih oleh warga tanpa intervensi kepentingan politik. Pemerintah menargetkan penerapan sistem ini dapat memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement