Makassar Larang Pengurus Parpol dan LPM Maju Jadi Ketua RT/RW

Makassar
Makassar Larang Pengurus Parpol dan LPM Maju Jadi Ketua RT/RW. AI

Makassar, Manyala.co — Pemerintah Kota Makassar menetapkan larangan bagi pengurus partai politik dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Peraturan tersebut menegaskan upaya menjaga netralitas pemilihan di tingkat akar rumput. Pasal 8 dan 11 Perwali mengatur bahwa calon Ketua RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Selain itu, calon juga dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan kebijakan ini penting untuk memastikan Ketua RT/RW berperan sebagai perwakilan warga, bukan perpanjangan tangan kelompok tertentu.

“Ini untuk menjaga netralitas dan independensi Ketua RT dan RW sebagai representasi warga,” jelas Anshar.

Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat sementara (Pjs) RT dan RW yang sedang menjabat. Mereka tidak dapat mencalonkan diri, bahkan jika bersedia mengundurkan diri setelah masa penunjukan. BPM memberikan masa tenggang 14 hari bagi Pjs untuk menyatakan mundur apabila ingin maju dalam pemilihan.

Kemendikdasmen Prioritaskan Peningkatan Mutu SLB Indonesia Timur

“Jika sudah melewati batas waktu itu, mereka otomatis tidak bisa jadi kandidat,” tegas Anshar.

Namun, terdapat pengecualian. Apabila tidak ada warga yang mendaftar sebagai calon Ketua RT atau RW, kelurahan melalui panitia pemilihan diperbolehkan menunjuk Pjs untuk melanjutkan jabatan dan kemudian didefinitifkan. “Masih ada peluang bagi Pjs, tapi hanya dalam kondisi darurat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemilihan tingkat lokal, Pemkot Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan petunjuk teknis. Sistem pemilihan akan mengacu pada mekanisme pemilu, termasuk asas “satu KK satu suara” untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Panitia pemilihan di tingkat kelurahan diwajibkan membuka pendaftaran secara terbuka dan memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain larangan afiliasi politik, calon Ketua RT/RW harus memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat, berdomisili tetap di wilayahnya, berusia antara 21 hingga 70 tahun, serta memiliki rekam jejak baik di masyarakat.

Kriteria lain yang diatur antara lain integritas, loyalitas terhadap pemerintah, moralitas, serta kesediaan mendukung program Pemerintah Kota Makassar. Calon juga wajib sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Polemik Relokasi PLTSa Makassar Picu Sorotan DPRD

Dengan aturan baru ini, Pemkot Makassar berharap pemilihan Ketua RT dan RW menghasilkan figur yang profesional, berintegritas, serta murni dipilih oleh warga tanpa intervensi kepentingan politik. Pemerintah menargetkan penerapan sistem ini dapat memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom