Makassar, Manyala.co — Pemerintah Kota Makassar menetapkan larangan bagi pengurus partai politik dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.
Peraturan tersebut menegaskan upaya menjaga netralitas pemilihan di tingkat akar rumput. Pasal 8 dan 11 Perwali mengatur bahwa calon Ketua RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Selain itu, calon juga dilarang menjadi pengurus partai politik.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan kebijakan ini penting untuk memastikan Ketua RT/RW berperan sebagai perwakilan warga, bukan perpanjangan tangan kelompok tertentu.
“Ini untuk menjaga netralitas dan independensi Ketua RT dan RW sebagai representasi warga,” jelas Anshar.
Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat sementara (Pjs) RT dan RW yang sedang menjabat. Mereka tidak dapat mencalonkan diri, bahkan jika bersedia mengundurkan diri setelah masa penunjukan. BPM memberikan masa tenggang 14 hari bagi Pjs untuk menyatakan mundur apabila ingin maju dalam pemilihan.
“Jika sudah melewati batas waktu itu, mereka otomatis tidak bisa jadi kandidat,” tegas Anshar.
Namun, terdapat pengecualian. Apabila tidak ada warga yang mendaftar sebagai calon Ketua RT atau RW, kelurahan melalui panitia pemilihan diperbolehkan menunjuk Pjs untuk melanjutkan jabatan dan kemudian didefinitifkan. “Masih ada peluang bagi Pjs, tapi hanya dalam kondisi darurat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemilihan tingkat lokal, Pemkot Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan petunjuk teknis. Sistem pemilihan akan mengacu pada mekanisme pemilu, termasuk asas “satu KK satu suara” untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Panitia pemilihan di tingkat kelurahan diwajibkan membuka pendaftaran secara terbuka dan memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain larangan afiliasi politik, calon Ketua RT/RW harus memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat, berdomisili tetap di wilayahnya, berusia antara 21 hingga 70 tahun, serta memiliki rekam jejak baik di masyarakat.
Kriteria lain yang diatur antara lain integritas, loyalitas terhadap pemerintah, moralitas, serta kesediaan mendukung program Pemerintah Kota Makassar. Calon juga wajib sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dengan aturan baru ini, Pemkot Makassar berharap pemilihan Ketua RT dan RW menghasilkan figur yang profesional, berintegritas, serta murni dipilih oleh warga tanpa intervensi kepentingan politik. Pemerintah menargetkan penerapan sistem ini dapat memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.
































