Bahlil Tegaskan Tambang Ilegal di Mandalika Harus Diproses Hukum

Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Dok. Antara)

Manyala.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa kementeriannya hanya memiliki kewenangan atas pengelolaan tambang yang telah memiliki izin resmi.

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/25).

Bahlil menyampaikan, hingga saat ini ia belum menerima laporan detail mengenai koordinasi antarinstansi terkait penanganan tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, urusan penegakan hukum berada di bawah kewenangan aparat yang berwenang, bukan Kementerian ESDM.

“Kita juga tidak mau terlalu main-main dalam urusan negara ini,” tegas mantan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.

Dinas ESDM NTB Klarifikasi Lokasi Tambang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya tambang emas ilegal dengan kapasitas produksi sekitar 3 kilogram per hari di sekitar kawasan Mandalika. Namun, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, memberikan klarifikasi bahwa lokasi tambang yang dimaksud tidak berada di wilayah Mandalika, Lombok Tengah, melainkan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Wali Kota Munafri Bicara Branding Makassar: Dari Taman Bunga hingga “The Great of Makassar”

“Yang dimaksud KPK itu yang dulu pernah dipasang garis polisi oleh KPK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), lokasinya di Sekotong, Lombok Barat,” ujar Samsudin, Kamis (23/10/25).

Sekotong dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi emas tinggi di NTB, namun juga menjadi wilayah rawan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Pemerintah daerah telah beberapa kali menutup tambang ilegal di kawasan itu, namun aktivitas serupa kerap kembali muncul karena tingginya harga emas di pasar global.

Menurut catatan Dinas ESDM NTB, kegiatan pertambangan ilegal di Sekotong tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu pencemaran air dan konflik sosial di masyarakat.

KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB, Mursal, membenarkan bahwa penanganan kasus tambang ilegal tersebut kini telah diambil alih oleh KPK dari Balai Gakkum LHK Jabalnusra.

“Sudah diambil alih KPK karena memang ada keterlibatan penyelenggara negara,” kata Mursal di Mataram, Kamis (23/10).

Era Kepemimpinan Wali Kota Munafri: Investasi Makassar Melesat, Triwulan I Capai Rp2,7 Triliun atau 77 Persen

Langkah KPK ini menandai adanya indikasi serius bahwa praktik pertambangan ilegal tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum.

Hingga Jumat malam, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai jumlah pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan awal. Namun, sumber di lingkungan pemerintah daerah NTB menyebutkan bahwa sejumlah lahan di kawasan Sekotong telah disegel sejak awal Oktober 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas tambang tanpa izin di Indonesia, yang menurut data Kementerian ESDM mencapai lebih dari 2.700 titik di seluruh provinsi pada 2024. Pemerintah berkomitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menekan praktik ilegal tersebut, seiring dengan meningkatnya permintaan komoditas tambang di pasar global.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement