Manyala.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa kementeriannya hanya memiliki kewenangan atas pengelolaan tambang yang telah memiliki izin resmi.
“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/25).
Bahlil menyampaikan, hingga saat ini ia belum menerima laporan detail mengenai koordinasi antarinstansi terkait penanganan tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, urusan penegakan hukum berada di bawah kewenangan aparat yang berwenang, bukan Kementerian ESDM.
“Kita juga tidak mau terlalu main-main dalam urusan negara ini,” tegas mantan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.
Dinas ESDM NTB Klarifikasi Lokasi Tambang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya tambang emas ilegal dengan kapasitas produksi sekitar 3 kilogram per hari di sekitar kawasan Mandalika. Namun, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, memberikan klarifikasi bahwa lokasi tambang yang dimaksud tidak berada di wilayah Mandalika, Lombok Tengah, melainkan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Yang dimaksud KPK itu yang dulu pernah dipasang garis polisi oleh KPK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), lokasinya di Sekotong, Lombok Barat,” ujar Samsudin, Kamis (23/10/25).
Sekotong dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi emas tinggi di NTB, namun juga menjadi wilayah rawan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Pemerintah daerah telah beberapa kali menutup tambang ilegal di kawasan itu, namun aktivitas serupa kerap kembali muncul karena tingginya harga emas di pasar global.
Menurut catatan Dinas ESDM NTB, kegiatan pertambangan ilegal di Sekotong tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu pencemaran air dan konflik sosial di masyarakat.
KPK Ambil Alih Penanganan Kasus
Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB, Mursal, membenarkan bahwa penanganan kasus tambang ilegal tersebut kini telah diambil alih oleh KPK dari Balai Gakkum LHK Jabalnusra.
“Sudah diambil alih KPK karena memang ada keterlibatan penyelenggara negara,” kata Mursal di Mataram, Kamis (23/10).
Langkah KPK ini menandai adanya indikasi serius bahwa praktik pertambangan ilegal tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum.
Hingga Jumat malam, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai jumlah pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan awal. Namun, sumber di lingkungan pemerintah daerah NTB menyebutkan bahwa sejumlah lahan di kawasan Sekotong telah disegel sejak awal Oktober 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas tambang tanpa izin di Indonesia, yang menurut data Kementerian ESDM mencapai lebih dari 2.700 titik di seluruh provinsi pada 2024. Pemerintah berkomitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menekan praktik ilegal tersebut, seiring dengan meningkatnya permintaan komoditas tambang di pasar global.
































