Yusril: Negara Berhak Rampas Uang Bandar dan Pemain Judi Online

Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas (Dok. Abid Raihan/kumparan).

Manyala.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara berhak merampas uang hasil perjudian daring atau judi online (judol) baik dari bandar maupun pemain, melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan putusan pengadilan. Selasa (4/11/2025).

Yusril menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi terobosan baru dalam upaya pemberantasan praktik judi online dan pencucian uang di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perampasan aset hasil kejahatan dapat dilakukan dengan proses cepat sesuai ketentuan Pasal 64 hingga Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan kedaulatan hukum serta bagian dari strategi nasional dalam melawan kejahatan ekonomi digital yang merugikan negara. Yusril menyebut, tindak pidana judi, baik konvensional maupun daring, dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas sehingga perlu ditindak secara tegas.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bandar judi dapat dijatuhi pidana maksimal 10 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Makassar Munafri Tegaskan Nilai Kebangsaan dalam Pelayanan

Selain itu, uang yang diperoleh dari kegiatan judi juga dikategorikan sebagai hasil tindak pidana. Jika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya, maka tindakan tersebut sudah tergolong sebagai pencucian uang.

“Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer untuk ‘diputihkan’, tindakan itu sudah tergolong pencucian uang,” tegasnya.

Yusril menilai bahwa ketentuan Pasal 64–67 dalam Undang-Undang TPPU selama ini jarang diterapkan secara optimal, padahal regulasi tersebut sejalan dengan praktik perampasan aset hasil kejahatan di berbagai negara maju. Ia mendorong aparat penegak hukum agar berani dan tegas menerapkan pasal-pasal tersebut.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” kata Yusril.

Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap transaksi judi yang memanfaatkan aset digital seperti mata uang kripto dan dompet digital. Meski demikian, Yusril optimistis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kemampuan untuk melacak aliran dana mencurigakan tersebut.

Fakultas Teknik UNM Gandeng PT Indonav Teknologi Gelar Kuliah Umum, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Lewat Teknologi Pemetaan Presisi Tinggi

Ia menjelaskan bahwa PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait hasil kejahatan. Jika dalam waktu 20 hari tidak ada keberatan dari pihak terkait, PPATK akan menyerahkan temuan tersebut kepada penyidik. Selanjutnya, apabila dalam 30 hari pemilik dana tidak muncul, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara.

Pada hari yang sama, Yusril menghadiri acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia yang diselenggarakan PPATK.

Dalam forum tersebut, Yusril menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Komite TPPU untuk memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan digital dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, Komite TPPU melibatkan 18 kementerian dan lembaga dengan Menko Kumham Imipas bertugas sebagai ketua. Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan agar Komite TPPU memperkuat sinergi dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang hasil judi online yang semakin kompleks di era digital.

Pemkot dan DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Shell Lepas Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil: Itu Hanya Perpindahan Kepemilikan Biasa

02

Nicholas Saputra Ciptakan Desain Perhiasan dengan Sentuhan Elemen Api

03

Okayama Connection Salurkan 100 Relief Bag untuk Warga Terdampak Gempa Kumamoto, Jepang

04

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

05

Mengintip 10 Bunker Paling Aman di Dunia, dari Swiss hingga Amerika Serikat

06

Sidang Tom Lembong: Saksi Sebut Indonesia Alami Defisit Gula pada 2015–2016

07

10 Negara Paling Dingin di Dunia pada Tahun 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement