Yusril: Negara Berhak Rampas Uang Bandar dan Pemain Judi Online

Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas (Dok. Abid Raihan/kumparan).

Manyala.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara berhak merampas uang hasil perjudian daring atau judi online (judol) baik dari bandar maupun pemain, melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan putusan pengadilan. Selasa (4/11/2025).

Yusril menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi terobosan baru dalam upaya pemberantasan praktik judi online dan pencucian uang di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perampasan aset hasil kejahatan dapat dilakukan dengan proses cepat sesuai ketentuan Pasal 64 hingga Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan kedaulatan hukum serta bagian dari strategi nasional dalam melawan kejahatan ekonomi digital yang merugikan negara. Yusril menyebut, tindak pidana judi, baik konvensional maupun daring, dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas sehingga perlu ditindak secara tegas.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bandar judi dapat dijatuhi pidana maksimal 10 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Makassar Munafri Kerahkan Semua Jajaran Siaga, Pastikan Warga Aman

Selain itu, uang yang diperoleh dari kegiatan judi juga dikategorikan sebagai hasil tindak pidana. Jika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya, maka tindakan tersebut sudah tergolong sebagai pencucian uang.

“Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer untuk ‘diputihkan’, tindakan itu sudah tergolong pencucian uang,” tegasnya.

Yusril menilai bahwa ketentuan Pasal 64–67 dalam Undang-Undang TPPU selama ini jarang diterapkan secara optimal, padahal regulasi tersebut sejalan dengan praktik perampasan aset hasil kejahatan di berbagai negara maju. Ia mendorong aparat penegak hukum agar berani dan tegas menerapkan pasal-pasal tersebut.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” kata Yusril.

Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap transaksi judi yang memanfaatkan aset digital seperti mata uang kripto dan dompet digital. Meski demikian, Yusril optimistis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kemampuan untuk melacak aliran dana mencurigakan tersebut.

Lewat Safari Ramadan, Wali Kota Makassar Munafri Sampaikan Pesan Program Presiden Prabowo Soal Gerakan ASRI

Ia menjelaskan bahwa PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait hasil kejahatan. Jika dalam waktu 20 hari tidak ada keberatan dari pihak terkait, PPATK akan menyerahkan temuan tersebut kepada penyidik. Selanjutnya, apabila dalam 30 hari pemilik dana tidak muncul, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara.

Pada hari yang sama, Yusril menghadiri acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia yang diselenggarakan PPATK.

Dalam forum tersebut, Yusril menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Komite TPPU untuk memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan digital dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, Komite TPPU melibatkan 18 kementerian dan lembaga dengan Menko Kumham Imipas bertugas sebagai ketua. Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan agar Komite TPPU memperkuat sinergi dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang hasil judi online yang semakin kompleks di era digital.

Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota Munafri: Janji Politik Ditunaikan, 49 Ribu KK Makassar Bebas Iuran Sampah di Makassar

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom