Manyala.co – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tanpa gaji kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN, setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang yang berlangsung selama empat jam itu memutuskan ketiganya bersalah karena tidak menjaga sensitivitas publik dalam aktivitas yang memicu kontroversi luas di media sosial. Dua anggota dewan lain yang turut diperiksa, Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa masa penonaktifan berbeda untuk masing-masing teradu. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak menerima hak keuangan termasuk gaji dan tunjangan.
“Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan tiga bulan,” ujar Adang dalam pembacaan putusan. Ia menambahkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan yang telah ditetapkan partai masing-masing.
Proses persidangan sebelumnya menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli media sosial, hukum, sosiologi, kriminologi, serta pejabat internal DPR. Kesaksian mereka menjadi dasar pertimbangan MKD dalam melihat dampak sosial tindakan para teradu yang memicu kritik publik.
Wakil Ketua MKD Imran Amin menjelaskan bahwa kontroversi bermula dari beredarnya video para anggota DPR berjoget yang dianggap publik sebagai selebrasi kenaikan gaji. “Mahkamah menilai tidak ada niat menghina publik, tetapi mereka lalai mempertimbangkan sensitivitas sosial,” ujar Imran.
Eko Patrio juga disorot atas unggahan video parodi suara “horeg” beberapa hari setelah polemik muncul, yang dinilai memperburuk persepsi publik. Sementara itu, Ahmad Sahroni disebut menggunakan pilihan kata yang tidak bijak dalam menanggapi kritik masyarakat, sehingga memperkuat kesan arogan.
Namun, MKD mencatat faktor yang meringankan. Ketiganya dinilai turut menjadi korban penyebaran informasi salah di media sosial. Bahkan, rumah Sahroni dan Eko Patrio sempat dijarah oleh massa yang terprovokasi.
“Hal itu menjadi pertimbangan meringankan bagi teradu,” kata Imran.
Usai pembacaan putusan, Ahmad Sahroni menyatakan menerima keputusan MKD dan akan menjadikannya pelajaran. “Saya terima secara lapang dada dan akan berbenah untuk lebih baik,” ujarnya.
Politikus Nasdem itu menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan berhati-hati dalam berkomunikasi sebagai wakil rakyat. Hingga berita ini diterbitkan, Eko Patrio dan Nafa Urbach belum memberikan tanggapan resmi dan langsung meninggalkan ruang sidang usai keputusan dibacakan.
Keputusan MKD tersebut menandai akhir dari rangkaian sidang etik yang menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Putusan ini juga diharapkan memperkuat disiplin etik di tubuh DPR sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
































