Tiga Anggota DPR Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji oleh MKD

DPR
(Youtube/insightpolitica)

Manyala.co – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tanpa gaji kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN, setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang yang berlangsung selama empat jam itu memutuskan ketiganya bersalah karena tidak menjaga sensitivitas publik dalam aktivitas yang memicu kontroversi luas di media sosial. Dua anggota dewan lain yang turut diperiksa, Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa masa penonaktifan berbeda untuk masing-masing teradu. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak menerima hak keuangan termasuk gaji dan tunjangan.

“Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan tiga bulan,” ujar Adang dalam pembacaan putusan. Ia menambahkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan yang telah ditetapkan partai masing-masing.

Proses persidangan sebelumnya menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli media sosial, hukum, sosiologi, kriminologi, serta pejabat internal DPR. Kesaksian mereka menjadi dasar pertimbangan MKD dalam melihat dampak sosial tindakan para teradu yang memicu kritik publik.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Wakil Ketua MKD Imran Amin menjelaskan bahwa kontroversi bermula dari beredarnya video para anggota DPR berjoget yang dianggap publik sebagai selebrasi kenaikan gaji. “Mahkamah menilai tidak ada niat menghina publik, tetapi mereka lalai mempertimbangkan sensitivitas sosial,” ujar Imran.

Eko Patrio juga disorot atas unggahan video parodi suara “horeg” beberapa hari setelah polemik muncul, yang dinilai memperburuk persepsi publik. Sementara itu, Ahmad Sahroni disebut menggunakan pilihan kata yang tidak bijak dalam menanggapi kritik masyarakat, sehingga memperkuat kesan arogan.

Namun, MKD mencatat faktor yang meringankan. Ketiganya dinilai turut menjadi korban penyebaran informasi salah di media sosial. Bahkan, rumah Sahroni dan Eko Patrio sempat dijarah oleh massa yang terprovokasi.

“Hal itu menjadi pertimbangan meringankan bagi teradu,” kata Imran.

Usai pembacaan putusan, Ahmad Sahroni menyatakan menerima keputusan MKD dan akan menjadikannya pelajaran. “Saya terima secara lapang dada dan akan berbenah untuk lebih baik,” ujarnya.

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

Politikus Nasdem itu menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan berhati-hati dalam berkomunikasi sebagai wakil rakyat. Hingga berita ini diterbitkan, Eko Patrio dan Nafa Urbach belum memberikan tanggapan resmi dan langsung meninggalkan ruang sidang usai keputusan dibacakan.

Keputusan MKD tersebut menandai akhir dari rangkaian sidang etik yang menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Putusan ini juga diharapkan memperkuat disiplin etik di tubuh DPR sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom