Bilqis, Bocah Diculik di Makassar, Dijual Hingga Rp80 Juta di Jambi

Bilqis
Bilqis, Bocah Diculik di Makassar, Dijual Hingga Rp80 Juta di Jambi.

Makassar, Manyala.co – Polisi mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi setelah berhasil menyelamatkan Bilqis Ramdhani, bocah empat tahun yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan, dan dijual hingga Rp80 juta di Provinsi Jambi.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat orang tua Bilqis pada Minggu (2/11/2025) pagi di kawasan Taman Pakui Sayang, Makassar. Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas. Sekitar pukul 10.00 Wita, Bilqis menghilang tanpa jejak.

Setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pertama di Makassar. Pelaku tersebut mengaku menjual Bilqis ke Yogyakarta dengan harga Rp3 juta. Dari hasil pengembangan, anak itu kembali dijual kepada pasangan Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42), warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Unit Opsnal Polres Kerinci menelusuri keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sungai Penuh, Jambi. Setelah pengintaian beberapa hari, kedua tersangka ditangkap di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, pada Jumat (7/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal, Adefrianto dan Mery Ana mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta. Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan operasi pencarian di lokasi yang dimaksud.

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan segera dievakuasi ke Polres Merangin untuk pemeriksaan medis serta pendampingan psikologis. Ia kemudian diterbangkan kembali ke Makassar untuk diserahkan kepada keluarga.

Kapolres Kerinci melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi lintas daerah.

“Kami hanya melakukan back up terhadap rekan-rekan dari Polrestabes Makassar. Begitu mendapat informasi pelaku berada di wilayah hukum kami, tim langsung bergerak cepat agar pelaku tidak sempat kabur,” ujar salah satu perwira Polres Kerinci.

Polrestabes Makassar memastikan seluruh tersangka akan dibawa ke Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan adanya jaringan perdagangan anak antarprovinsi.

Penyidik Polrestabes Makassar menyatakan akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai jual beli anak tersebut.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

“Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan para pelaku, termasuk pihak yang membeli maupun memperdagangkan anak korban,” kata salah satu penyidik.

Sementara itu, video pengakuan salah satu tersangka, Sri Yuliana alias Ana (30), beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun @jambisharing, Ana mengaku menjual Bilqis seharga Rp3 juta kepada pembeli yang tidak ia kenal.

“Saya nggak tahu namanya, Pak,” ujarnya dalam video interogasi.

Polisi menemukan bukti transfer yang memperkuat pengakuan pelaku: dua kali pengiriman uang masing-masing Rp500.000 dan Rp2.500.000, dengan total Rp3 juta.

Pihak kepolisian kini masih mendalami aliran dana dan jaringan perdagangan anak yang terlibat dalam kasus ini. Hingga Minggu malam, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah tersangka tambahan.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Bilqis kini berada di bawah perlindungan kepolisian dan Dinas Sosial Makassar untuk pemulihan kesehatan dan trauma psikologis.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement