Roy Suryo dan 7 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Jokowi

Roy
Pakar telematika Roy Suryo bersumpah tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) agar terkesan palsu saat orasi di Gedung Juang. (Dok. Achmad Al Fiqri)

Manyala.co – Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (7/11/2025), dan kini menimbulkan sorotan terkait penegakan hukum terhadap tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima orang yang dijerat dengan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), dan/atau Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dihadapkan dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, selain tindak pidana elektronik berdasarkan UU ITE.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan bahwa proses adalah prosedur hukum biasa. “Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ucap Khozinudin.

Mantan Menpora dan pakar telematika itu menolak tuduhan telah melakukan editing terhadap ijazah Jokowi. “Tidak ada satu pun yang melakukan editing terhadap ijazah,” katanya. Sementara itu, organisasi masyarakat seperti Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mengapresiasi tindakan kepolisian sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum. “Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum,” kata Ketum GPII.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah Jokowi tidak sesuai standar atau dipalsukan. Meski demikian, institusi pendidikan terkait menyatakan ijazah tersebut sahih secara administratif. Pengamat menilai bahwa titik kritis proses adalah pembuktian keaslian dokumen yang harus dilakukan di pengadilan, bukan penyidikan semata.

Dengan penetapan tersangka ini, tahap berikutnya adalah pemeriksaan, verifikasi bukti, dan kemungkinan praperadilan. Hingga saat ini belum ada jadwal publik untuk persidangan, dan belum ada konfirmasi resmi dari lembaga terkait mengenai waktu persidangan.

Kasus ini penting diestimasikan oleh banyak kalangan karena menyangkut figur nasional dan aspek integritas dokumen publik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat menghadapi hukuman sesuai KUHP dan UU ITE yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement