Roy Suryo dan 7 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Jokowi

Roy
Pakar telematika Roy Suryo bersumpah tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) agar terkesan palsu saat orasi di Gedung Juang. (Dok. Achmad Al Fiqri)

Manyala.co – Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (7/11/2025), dan kini menimbulkan sorotan terkait penegakan hukum terhadap tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima orang yang dijerat dengan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), dan/atau Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dihadapkan dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, selain tindak pidana elektronik berdasarkan UU ITE.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan bahwa proses adalah prosedur hukum biasa. “Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ucap Khozinudin.

Mantan Menpora dan pakar telematika itu menolak tuduhan telah melakukan editing terhadap ijazah Jokowi. “Tidak ada satu pun yang melakukan editing terhadap ijazah,” katanya. Sementara itu, organisasi masyarakat seperti Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mengapresiasi tindakan kepolisian sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum. “Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum,” kata Ketum GPII.

LCC Empat Pilar Kalbar Jadi Sorotan, Kawendra Dukung Langkah MPR dan Apresiasi SMAN 1 Pontianak

Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah Jokowi tidak sesuai standar atau dipalsukan. Meski demikian, institusi pendidikan terkait menyatakan ijazah tersebut sahih secara administratif. Pengamat menilai bahwa titik kritis proses adalah pembuktian keaslian dokumen yang harus dilakukan di pengadilan, bukan penyidikan semata.

Dengan penetapan tersangka ini, tahap berikutnya adalah pemeriksaan, verifikasi bukti, dan kemungkinan praperadilan. Hingga saat ini belum ada jadwal publik untuk persidangan, dan belum ada konfirmasi resmi dari lembaga terkait mengenai waktu persidangan.

Kasus ini penting diestimasikan oleh banyak kalangan karena menyangkut figur nasional dan aspek integritas dokumen publik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat menghadapi hukuman sesuai KUHP dan UU ITE yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

02

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

03

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

04

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement