PN Makassar Bantah Isu PPATK Telusuri Rekening Hakim Kasus GMTD

PN Makassar
Lahan seluas 16 hektare milik PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok. Liputan6.com).

Makassar, Manyala.co – Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah kabar bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening hakim yang menangani sengketa tanah antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Rabu (12/11/2025).

Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan tidak ada informasi resmi mengenai keterlibatan PPATK dalam penyelidikan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

“Itu belum ada infonya sampai sekarang,” kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu.

Wahyudi juga membantah isu keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam memeriksa hakim yang menangani perkara lahan seluas 16 hektare yang diklaim milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla serta PT GMTD. Ia menegaskan keberadaan tim KY di Makassar tidak berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saya sementara di Unhas bersama KY. Tidak ada informasi mengenai itu,” ujarnya.

Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah, Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam Bangun Kekuatan Industri Nasional

Menurutnya, kehadiran KY di Makassar dalam rangka menghadiri seminar Etika dan Advokasi Judicial Dignity Class 2025 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), yang digelar pada 12–13 November 2025.

Wahyudi menambahkan, PN Makassar tetap menjalankan seluruh agenda persidangan dengan normal, termasuk perkara non-GMTD.

“Perkara lain berjalan seperti biasa tanpa masalah,” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa PN Makassar tidak pernah menangani sengketa langsung antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

“Kalau perkara JK dengan GMTD, tidak pernah ada perkara di pengadilan antara keduanya,” tegasnya.

Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Menanggapi pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada 3 November 2025, Wahyudi menyebut eksekusi tersebut sah secara hukum.
Menurutnya, objek eksekusi yang dilakukan atas permohonan PT GMTD tidak termasuk dalam empat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim milik PT Hadji Kalla.

“Iya, itu memang permintaan GMTD, tapi lahan yang dieksekusi tidak masuk lahan milik Pak JK,” katanya.

Wahyudi juga membantah tudingan bahwa PN Makassar belum melakukan constatering sebelum pelaksanaan eksekusi.Ia menjelaskan, constatering atau pencocokan antara putusan dan objek eksekusi sudah sesuai prosedur dan dilakukan berdasarkan pengamatan Ketua Pengadilan.

“Konstatering itu bagian dari pengukuran di lapangan, dilakukan sesuai pedoman pelaksanaan eksekusi. Jadi bukan berarti tidak ada,” jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga independen yang didirikan pada Oktober 2005 untuk mengawasi perilaku dan etika hakim di seluruh Indonesia.
Lembaga ini memiliki kewenangan memberi sanksi terhadap pelanggaran etik dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penegakan integritas peradilan.

Menkop RI Ferry Juliantono Dorong Wahdah Islamiyah Bangun Ekonomi Umat Lewat Koperasi

Hingga Juni 2025, MA mencatat terdapat sekitar 8.711 hakim di 514 kabupaten/kota di 36 provinsi Indonesia. Sementara itu, masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 21 Desember 2025, dengan Prof Amzulian Rifai sebagai Ketua.

Di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H Sunarto MH pada Selasa (11/11/2025) menutup rapat tahunan empat kamar kepaniteraan yang membahas isu etika dan tata kelola peradilan.
PN Makassar menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkara lahan di Makassar.

“Eksekusi yang dilakukan pengadilan itu sah dan tidak menyentuh lahan yang diklaim PT Hadji Kalla,” tutup Wahyudi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement