Makassar, Manyala.co — Peneliti Kebijakan Publik Polimetrik Indonesia, Taufiq Arif, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang berinisiatif menggelar Pemilihan Raya (Pemilu Raya) RT dan RW.
Taufiq menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan warga, sebuah hak yang sempat “hilang” dan tidak dirasakan masyarakat pada periode sebelumnya.
Namun demikian, ia menyayangkan respons DPRD Kota Makassar yang meminta penundaan pelaksanaan pemilihan dengan alasan kesiapan regulasi dan teknis. Menurutnya, momentum perbaikan demokrasi yang digagas Wali Kota tidak semestinya terhambat oleh persoalan administratif yang bisa dipercepat.
Taufiq Arif menilai langkah Wali Kota Makassar untuk segera menggelar pemilihan sebagai bukti political will yang kuat, sekaligus mengakhiri era “penunjukan sepihak” yang selama ini terjadi.
“Kita harus mengapresiasi Pak Wali Kota Munafri. Di tahun pertamanya menjabat, beliau menunjukkan itikad baik untuk tidak melanggengkan kekuasaan terpusat. Beliau ingin mengembalikan hak warga untuk memilih pemimpin lingkungannya sendiri, sebuah hak demokratis yang sebelumnya tidak didapatkan warga akibat dominasi sistem Pj (Penjabat),” ujar Taufiq Arif dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa langkah Munafri merupakan antitesis dari pola lama. “Jika Wali Kota sudah membuka pintu demokrasi, sangat ironis jika pintu itu justru hendak ditutup kembali dengan alasan teknis regulasi,” tegasnya.
Bahaya Normalisasi Pejabat Sementara
Dalam kajiannya, Taufiq mengingatkan potensi bahaya jika permintaan penundaan dari DPRD dituruti tanpa batas waktu yang jelas. Kondisi itu dinilai akan membuat Makassar terus terjebak dalam krisis legitimasi kepemimpinan di tingkat akar rumput.
“Makassar sudah terlalu lama dipimpin oleh RT/RW berstatus Pj yang ditunjuk secara top-down. Legitimasi pemimpin idealnya lahir dari konsensus warga (bottom-up). Pj RT/RW cenderung memiliki beban psikologis; mereka lebih takut pada pemberi SK daripada pada warga yang dilayani. Inilah yang ingin diputus oleh Wali Kota Munafri, dan seharusnya didukung oleh legislatif,” jelasnya.
Regulasi Jangan Jadi Alibi
Terkait argumen DPRD soal ketidaksiapan Perwali, Polimetrik Indonesia menilai alasan tersebut valid secara prosedural, namun lemah secara substansial.
“Regulasi itu alat fasilitasi, bukan penghambat. Regulasi kan sudah dibuat dan sudah mengalami perubahan yang merupakan hasil dari kajian, baik secara teknis maupun non-teknis. DPRD seharusnya tidak merekomendasikan penundaan total. Alibi tersebut merupakan preseden buruk yang menahan laju demokrasi warga yang sudah dirintis oleh Wali Kota,” kritik Taufiq.
Dampak pada Pelayanan
Taufiq menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketidakpastian jabatan akibat penundaan akan berdampak pada kualitas layanan publik. Menurutnya, RT/RW yang statusnya “menggantung” akan ragu mengambil keputusan strategis di lingkungannya.
“Rekomendasi kami sebagai lembaga pemerhati kebijakan publik, agar DPRD dan jajaran birokrasi teknis segera bersinergi mewujudkan visi Wali Kota Munafri. Jangan biarkan niat baik ini tersandera oleh inersia birokrasi,” pungkasnya.
































