Dakwaan Jaksa Ungkap Peran Nadiem di Kasus Laptop Kemendikbud

Nadiem
Nadiem makarim usai diperiksa kejagung (Dok. Liputan6.com/nanda perdana putra)

Manyala.co – Peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terungkap dalam sidang dakwaan terhadap tiga anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Jaksa penuntut umum memaparkan sejumlah tindakan yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022. Uraian tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut Nadiem berperan sejak tahap awal kebijakan digitalisasi pendidikan. Jaksa menjelaskan bahwa surat dari PT Google Indonesia mengenai Chromebook yang sebelumnya tidak dijawab pada masa Menteri Muhadjir Effendy, baru dibalas setelah Nadiem menjabat. Balasan tersebut menjadi dasar perubahan arah pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google pada November 2019 untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud. Dari pertemuan itu, disepakati penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk sekolah-sekolah di Indonesia, meski spesifikasi teknis sebelumnya tidak mengarah pada merek tertentu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebelum resmi menjabat menteri, Nadiem telah membentuk dua grup WhatsApp pada Juli dan Agustus 2019. Grup tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan dan beranggotakan sejumlah pihak yang kemudian terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Komitmen Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi, Ponpes VTHQ Malino Kembali Wisuda Puluhan Santri

Jaksa juga memaparkan adanya rapat daring tertutup pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Rapat tersebut, menurut jaksa, digelar secara tidak lazim karena bersifat rahasia, peserta diwajibkan menggunakan headset, dan pertemuan tidak boleh direkam. Dalam rapat itu, Nadiem disebut menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pengadaan Chromebook.

Dakwaan turut mengungkap pencopotan dua pejabat eselon II di lingkungan Kemendikbudristek yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Jaksa menyebut pencopotan tersebut dilakukan pada Juni 2020 dan diikuti dengan penunjukan pejabat baru yang kemudian menandatangani petunjuk teknis pengadaan.

Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari pengadaan tersebut. Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621,38 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Perkara ini melibatkan pengadaan laptop yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan kebutuhan, sehingga perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nadiem sendiri berstatus terdakwa dalam perkara ini, namun pembacaan dakwaannya ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hingga persidangan berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem terkait uraian jaksa tersebut.

Hasil Perjuangan Wali Kota Makassar Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement