Manyala.co – Peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terungkap dalam sidang dakwaan terhadap tiga anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Jaksa penuntut umum memaparkan sejumlah tindakan yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022. Uraian tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut Nadiem berperan sejak tahap awal kebijakan digitalisasi pendidikan. Jaksa menjelaskan bahwa surat dari PT Google Indonesia mengenai Chromebook yang sebelumnya tidak dijawab pada masa Menteri Muhadjir Effendy, baru dibalas setelah Nadiem menjabat. Balasan tersebut menjadi dasar perubahan arah pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google pada November 2019 untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud. Dari pertemuan itu, disepakati penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk sekolah-sekolah di Indonesia, meski spesifikasi teknis sebelumnya tidak mengarah pada merek tertentu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebelum resmi menjabat menteri, Nadiem telah membentuk dua grup WhatsApp pada Juli dan Agustus 2019. Grup tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan dan beranggotakan sejumlah pihak yang kemudian terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Jaksa juga memaparkan adanya rapat daring tertutup pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Rapat tersebut, menurut jaksa, digelar secara tidak lazim karena bersifat rahasia, peserta diwajibkan menggunakan headset, dan pertemuan tidak boleh direkam. Dalam rapat itu, Nadiem disebut menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pengadaan Chromebook.
Dakwaan turut mengungkap pencopotan dua pejabat eselon II di lingkungan Kemendikbudristek yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Jaksa menyebut pencopotan tersebut dilakukan pada Juni 2020 dan diikuti dengan penunjukan pejabat baru yang kemudian menandatangani petunjuk teknis pengadaan.
Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari pengadaan tersebut. Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621,38 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Perkara ini melibatkan pengadaan laptop yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan kebutuhan, sehingga perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nadiem sendiri berstatus terdakwa dalam perkara ini, namun pembacaan dakwaannya ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hingga persidangan berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem terkait uraian jaksa tersebut.

































