OJK Beri Relaksasi Pembiayaan bagi Korban Banjir di Sumatra

OJK
OJK Beri Relaksasi Pembiayaan bagi Korban Banjir di Sumatra.

Manyala.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta pinjaman daring yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Kebijakan ini berlaku bagi debitur di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Agusman, menyatakan relaksasi tersebut diberikan untuk menjaga kelangsungan usaha debitur sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan di daerah terdampak bencana alam.

โ€œRestrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum atau setelah debitur terkena bencana. Untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana,โ€ kata Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (25/12/2025).

Kebijakan relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

OJK juga menetapkan bahwa pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana akan diperlakukan secara terpisah untuk setiap fasilitas kredit baru. Dalam kebijakan ini, prinsip one obligor tidak diterapkan guna memberi ruang pemulihan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Menurut Agusman, kebijakan perlakuan khusus tersebut akan berlaku hingga tiga tahun ke depan. OJK akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas relaksasi terhadap pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Sumatra yang terdampak bencana.

โ€œNilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatra, masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,โ€ ujar Agusman.

Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. POJK tersebut menjadi dasar hukum bagi lembaga jasa keuangan dalam memberikan keringanan pembiayaan kepada debitur terdampak bencana alam.

Selain sektor pembiayaan dan pinjaman daring, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Instruksi ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada pemegang polis.

Perusahaan asuransi juga diminta menyiapkan rencana pemulihan darurat (disaster recovery plan) apabila diperlukan serta menjalin koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perusahaan reasuransi. OJK mewajibkan penyampaian laporan perkembangan klaim secara berkala sebagai bagian dari pengawasan.

PSBM ke-XXVI 2026 di Makassar, Wali Kota Munafri: Forum Dongkrak Roda Ekonomi

Hingga Kamis malam, OJK belum merinci nilai total potensi pembiayaan yang akan direstrukturisasi maupun jumlah debitur yang menerima relaksasi, dan pendalaman data masih terus dilakukan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer ASโ€“Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom