Manyala.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta pinjaman daring yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Kebijakan ini berlaku bagi debitur di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Agusman, menyatakan relaksasi tersebut diberikan untuk menjaga kelangsungan usaha debitur sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan di daerah terdampak bencana alam.
โRestrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum atau setelah debitur terkena bencana. Untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana,โ kata Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (25/12/2025).
Kebijakan relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK juga menetapkan bahwa pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana akan diperlakukan secara terpisah untuk setiap fasilitas kredit baru. Dalam kebijakan ini, prinsip one obligor tidak diterapkan guna memberi ruang pemulihan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
Menurut Agusman, kebijakan perlakuan khusus tersebut akan berlaku hingga tiga tahun ke depan. OJK akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas relaksasi terhadap pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Sumatra yang terdampak bencana.
โNilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatra, masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,โ ujar Agusman.
Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. POJK tersebut menjadi dasar hukum bagi lembaga jasa keuangan dalam memberikan keringanan pembiayaan kepada debitur terdampak bencana alam.
Selain sektor pembiayaan dan pinjaman daring, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Instruksi ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada pemegang polis.
Perusahaan asuransi juga diminta menyiapkan rencana pemulihan darurat (disaster recovery plan) apabila diperlukan serta menjalin koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perusahaan reasuransi. OJK mewajibkan penyampaian laporan perkembangan klaim secara berkala sebagai bagian dari pengawasan.
Hingga Kamis malam, OJK belum merinci nilai total potensi pembiayaan yang akan direstrukturisasi maupun jumlah debitur yang menerima relaksasi, dan pendalaman data masih terus dilakukan.
































