Makassar, Manyala.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Makassar dan Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun 2026 tercatat melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.088,79, sementara UMK Makassar mencapai Rp4.148.719 dan UMK Pangkep sebesar Rp4.032.248 per bulan.
UMP Sulsel 2026 mengalami kenaikan Rp263.561 atau 7,21 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.657.527. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/HUM/12/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.
Pengumuman resmi UMP dan UMSP Sulsel disampaikan dalam agenda di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12/2025). Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Raodah, menyampaikan bahwa besaran upah minimum tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
“Besaran UMP dan UMSP ini berlaku per 1 Januari 2026,” kata Raodah.
Raodah menegaskan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia juga mengingatkan pengusaha untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan, seraya menegaskan larangan membayar upah di bawah standar UMP 2026.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi tahun 2026. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain UMP, Pemprov Sulsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. Untuk sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan ditetapkan sebesar Rp3.999.101,31. Sektor industri pengolahan dan ritel ditetapkan Rp3.960.406,63, sementara sektor aktivitas jasa sebesar Rp3.921.732,57.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penetapan UMP dilakukan melalui kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ia menyebut proses pengambilan keputusan berlangsung dengan dinamika kepentingan yang berbeda.
“Diambil jalan tengahnya dan inilah 7,21 persen. Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan InsyaAllah tinggal implementasi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan, naik Rp268.583 atau 6,92 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.880.136. Penetapan tersebut menjadikan Makassar sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Sulsel.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan pengumuman UMK dilakukan setelah terbitnya surat keputusan gubernur, meskipun nilai UMK telah disepakati sebelumnya melalui Dewan Pengupahan Kota.
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik dari tahun sebelumnya,” kata Munafri.
Ia menjelaskan penetapan UMK melalui dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator lainnya.
Di Kabupaten Pangkep, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.032.248, juga melampaui UMP Sulsel. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep Sulfidah Hasan menyatakan penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2141/XII/Tahun 2025.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, untuk tahun 2026 Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebesar Rp4.032.248,” kata Sulfidah.
Ia menambahkan, UMSK Pangkep untuk sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan Rp4.072.571, pengadaan listrik dan gas Rp4.111.084, serta industri makanan Rp4.072.571 per bulan, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
































