Manyala.co – Pemerintah Indonesia memulangkan sembilan warga negara Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja setelah mengalami eksploitasi kerja, penyiksaan fisik, dan penahanan, menyusul koordinasi lintas lembaga nasional dan otoritas setempat.
Kasus ini terungkap setelah para korban, yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar Rp9 juta per bulan, justru dipekerjakan sebagai admin penipuan daring dan judi online. Seluruh korban kini telah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan proses keimigrasian di Kamboja pada 26 Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni mengatakan para korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik karena tidak memenuhi target kerja yang ditetapkan pihak pengelola. Bentuk hukuman tersebut mencakup latihan fisik berat yang dilakukan secara berulang.
“Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya. Makanya dia diberikan sanksi. Dari mulai teringan dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” kata Irhamni.
Tekanan fisik dan psikologis tersebut mendorong para korban untuk melarikan diri. Kesempatan itu muncul ketika pengelola mengajak mereka makan di luar lokasi kerja pada November 2025. Saat pengawasan melemah, para korban melarikan diri menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
“Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya itu, dia melarikan diri ke Phnom Penh ke KBRI,” ujar Irhamni. Para korban kemudian tinggal sementara di KBRI untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Proses pemulangan berlangsung setelah koordinasi intensif antara Bareskrim Polri, KBRI Phnom Penh, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas imigrasi Kamboja. Menurut Irhamni, izin keluar bagi para korban tidak diperoleh dengan mudah.
“Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja kesembilan korban berhasil mendapat izin keluar, karena tidak mudah tentunya,” katanya.
Irhamni juga menyebut bahwa pengelola tempat kerja para korban bukan warga negara Kamboja, melainkan warga negara China. Kondisi tersebut dinilai mempermudah proses koordinasi karena tidak melibatkan warga lokal setempat.
“Kebetulan bosnya adalah dari luar negeri juga, dari China. Tidak dari warga lokal Kamboja,” ujarnya.
Dari sembilan korban, satu orang diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. “Kesembilan orang dalam keadaan sehat dan salah satu korban berinisial A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” kata Irhamni.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan resminya menyatakan para korban berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung. Seluruh proses deportasi dan penerbitan exit permit telah diselesaikan sebelum pemulangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bupati Kuningan, Jawa Barat, Dian Rahmat Yanuar, kepada Penasihat Kapolri Andi Gani Nena Wea. Desk Ketenagakerjaan Polri kemudian bergerak ke Kamboja untuk memastikan keselamatan para korban.
“Kami langsung bergerak cepat, dan ini merupakan proses pemulangan tercepat. Biasanya memakan waktu berbulan-bulan, namun dalam waktu kurang lebih satu bulan para korban sudah bisa kembali ke tanah air,” kata Andi Gani.
Ia memperingatkan bahwa keterlambatan penyelamatan berpotensi membuat korban kembali diperjualbelikan oleh jaringan TPPO. Hingga Sabtu malam, penyelidikan terhadap sindikat terkait masih terus berlangsung.

































