Manyala.co – Kepolisian menampilkan tumpukan uang tunai bernilai fantastis dalam pengungkapan kasus perjudian daring. Total dana yang disita mencapai Rp 96,7 miliar, hasil pembongkaran puluhan situs judi online yang beroperasi secara nasional hingga lintas negara.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring. Seluruh uang dan aset sitaan tersebut dipamerkan kepada publik dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, uang tunai disusun memanjang di hadapan meja, berdampingan dengan sejumlah barang bukti digital. Uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu dikemas dalam plastik bening, dengan nominal per kantong berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Asal-usul Dana Sitaan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dana Rp 96,7 miliar tersebut bersumber dari dua jalur utama. Pertama, hasil patroli siber yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, dan kedua dari pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Himawan, pengadilan telah menetapkan status hukum barang bukti tersebut. Dari hasil pengungkapan langsung situs judi online, polisi menyita dana sebesar Rp 59,12 miliar. Sementara dari tiga LHA PPATK, diperoleh tambahan dana sekitar Rp 37,65 miliar.
Terbongkarnya 21 Situs Judi Online
Kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan penyidik Dittipidsiber. Awalnya, polisi menemukan 10 situs judi online aktif. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs.
Puluhan situs tersebut menyediakan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, taruhan olahraga, hingga permainan judi daring lainnya. Beberapa situs yang berhasil diungkap antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, hingga IDAGAME.
Himawan menegaskan, situs-situs tersebut menargetkan pemain dari berbagai wilayah, baik di dalam maupun luar negeri.
Modus Aliran Dana dan Perusahaan Fiktif
Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Layanan tersebut digunakan untuk memproses transaksi deposit dan penarikan dana para pemain judi online.
Selain itu, Bareskrim juga mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan sebagai lapisan awal pencucian uang melalui sistem pembayaran QRIS, sementara dua perusahaan lainnya berfungsi sebagai penampung utama dana judi online.
Belasan perusahaan fiktif itu di antaranya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. Seluruhnya berperan sebagai sarana pengaburan aliran dana ilegal.
Lima Tersangka dan Satu Buronan
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Satu orang lainnya berinisial FI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MNF ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2025. Ia berperan sebagai Direktur PT STS, perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi deposit judi online.
MR dan QF ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. Keduanya bertugas membuat dan mengurus dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif serta pembukaan rekening perusahaan. Sementara AL, yang ditangkap di Bogor pada tanggal yang sama, berperan mengumpulkan data kependudukan untuk keperluan pendirian perusahaan palsu.
Adapun WK ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT ODI dan menjalin kerja sama dengan merchant perjudian daring luar negeri.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang TPPU, hingga pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp 10 miliar,” tegas Himawan.































