Manyala.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2026, karena tidak masuk agenda Program Legislasi Nasional Prioritas tahun ini. (19/1/2026)
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Ia menegaskan tidak ada rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada sepanjang tahun berjalan.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menyatakan isu pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga belum menjadi pembahasan di DPR RI.
Menurut Dasco, fokus utama DPR pada 2026 adalah menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Ia menyebut penyesuaian terhadap kerangka hukum pemilu nasional menjadi prioritas ketimbang membuka kembali perdebatan mengenai Pilkada.
Ia mengatakan partai-partai politik akan menyiapkan sistem dan kerangka konstitusional untuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Proses tersebut, kata dia, memerlukan konsentrasi penuh agar sejalan dengan putusan pengadilan konstitusi dan prinsip demokrasi elektoral.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujar Dasco.
Untuk memastikan kejelasan informasi publik, Dasco meminta Komisi II DPR RI—yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, dan otonomi daerah—menyampaikan secara terbuka kesepakatan tersebut kepada masyarakat.
Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan politik mengenai masa depan sistem Pilkada di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan terhadap gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Alasan yang kerap dikemukakan adalah efisiensi anggaran dan stabilitas politik daerah.
Namun, sejumlah partai politik lainnya menolak wacana tersebut dengan menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Mereka menilai pemilihan langsung merupakan mandat reformasi politik dan bagian dari kedaulatan pemilih.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada langsung di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak, termasuk tahapan, penyelenggara, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Dengan tidak dimasukkannya revisi UU Pilkada dalam Prolegnas Prioritas 2026, secara formal tidak ada dasar legislasi bagi DPR untuk melakukan perubahan substansial terhadap sistem Pilkada tahun ini. Setiap inisiatif perubahan undang-undang memerlukan persetujuan lintas fraksi dan pemerintah serta harus tercantum dalam agenda legislasi nasional.
Hingga Senin siang, belum ada pernyataan tambahan dari pemerintah mengenai kemungkinan perubahan sikap di luar kesepakatan Prolegnas. DPR dan pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku untuk tahun 2026 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan legislasi di masa mendatang.
































