Manyala.co โ Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024โ2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui menerima gratifikasi Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati terkait perkara sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (9/1/2026)
Pengakuan tersebut disampaikan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal sebagai Noel, dalam proses hukum yang berlangsung pada Senin. Ia didakwa menerima gratifikasi dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang terkait dengan layanan sertifikasi K3.
Berdasarkan dakwaan, nilai gratifikasi yang diterima Noel mencapai Rp3,36 miliar. Selain uang tunai, ia juga didakwa menerima satu unit sepeda motor merek Ducati. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan dan fasilitasi proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja.
Noel menyatakan mengakui perbuatannya dan menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara hukum. Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi dan hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti praktik gratifikasi dalam proses sertifikasi K3, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam perlindungan keselamatan tenaga kerja. Sertifikasi K3 diwajibkan bagi perusahaan tertentu untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi, khususnya di sektor industri berisiko tinggi.
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penerbitan sertifikasi terkait K3. Proses ini melibatkan aparatur negara serta kerja sama dengan pihak swasta, termasuk lembaga jasa dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi.
Hingga Senin malam, belum terdapat keterangan resmi mengenai periode waktu penerimaan gratifikasi tersebut maupun jumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Aparat penegak hukum juga belum mengungkap secara rinci peran masing-masing pihak swasta yang diduga memberikan gratifikasi.
Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024โ2025. Perkara yang menjeratnya terjadi ketika ia masih menduduki jabatan tersebut. Belum ada penjelasan resmi apakah dugaan penerimaan gratifikasi berlangsung selama masa jabatannya atau sebelumnya.
Kasus ini menambah daftar perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum mencatat peningkatan pengungkapan kasus gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan layanan publik dan perizinan.
Menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia, gratifikasi kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ancaman pidana mencakup hukuman penjara dan denda, tergantung pada putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait dampak kasus ini terhadap sistem sertifikasi K3. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan jadwal lanjutan persidangan secara terbuka.
































