Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 M Kasus Sertifikasi K3

Noel
Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 M Kasus Sertifikasi K3

Manyala.co – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui menerima gratifikasi Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati terkait perkara sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (9/1/2026)

Pengakuan tersebut disampaikan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal sebagai Noel, dalam proses hukum yang berlangsung pada Senin. Ia didakwa menerima gratifikasi dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang terkait dengan layanan sertifikasi K3.

Berdasarkan dakwaan, nilai gratifikasi yang diterima Noel mencapai Rp3,36 miliar. Selain uang tunai, ia juga didakwa menerima satu unit sepeda motor merek Ducati. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan dan fasilitasi proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja.

Noel menyatakan mengakui perbuatannya dan menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara hukum. Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi dan hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti praktik gratifikasi dalam proses sertifikasi K3, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam perlindungan keselamatan tenaga kerja. Sertifikasi K3 diwajibkan bagi perusahaan tertentu untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi, khususnya di sektor industri berisiko tinggi.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penerbitan sertifikasi terkait K3. Proses ini melibatkan aparatur negara serta kerja sama dengan pihak swasta, termasuk lembaga jasa dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi.

Hingga Senin malam, belum terdapat keterangan resmi mengenai periode waktu penerimaan gratifikasi tersebut maupun jumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Aparat penegak hukum juga belum mengungkap secara rinci peran masing-masing pihak swasta yang diduga memberikan gratifikasi.

Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Perkara yang menjeratnya terjadi ketika ia masih menduduki jabatan tersebut. Belum ada penjelasan resmi apakah dugaan penerimaan gratifikasi berlangsung selama masa jabatannya atau sebelumnya.

Kasus ini menambah daftar perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum mencatat peningkatan pengungkapan kasus gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan layanan publik dan perizinan.

Menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia, gratifikasi kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ancaman pidana mencakup hukuman penjara dan denda, tergantung pada putusan pengadilan.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait dampak kasus ini terhadap sistem sertifikasi K3. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan jadwal lanjutan persidangan secara terbuka.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

02

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

03

Buka Lapangan Kerja dan Tingkatkan Skill, Bupati Enrekang Resmi Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 5

04

TP PKK Makassar Bentuk Koperasi Konsumen Keluarga Sejahtera, Dorong Kemandirian Kader

05

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

06

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

07

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement