Kemenhut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Jawa Tengah

Kemenhut
Kemenhut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Jawa Tengah.

Manyala.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, serta mengamankan dua pelaku berinisial MU (22) dan AR (24). Operasi dilakukan pada Kamis (15/1) sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa ilegal.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Aswin Bangun menyatakan, penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kemenhut bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian, dan mitra konservasi untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, serta pemesan di balik perdagangan tersebut. Bukti digital juga dimanfaatkan untuk membongkar jaringan perdagangan lebih komprehensif.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan berbagai satwa, antara lain satu trenggiling (Manis javanica) hidup, satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan tiga kucing hutan (Felis chaus), beserta sekitar 500 gram sisik trenggiling. Selain itu, ditemukan perlengkapan seperti tas dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Pelaku terancam dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyani menekankan, kasus ini menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Pulau Jawa dan perlunya langkah perlindungan yang lebih ketat.

“Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua adalah bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi. Fokus utama kami adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan,” kata Dyah.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Selanjutnya, BKSDA Jateng akan menilai kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa di lembaga konservasi yang tepat. Aswin menambahkan bahwa operasi ini akan terus digabungkan dengan pencegahan agar perburuan dan perdagangan satwa liar di Jawa menurun.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi satwa terancam punah. Praktik perdagangan ilegal satwa liar menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement