Manyala.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, serta mengamankan dua pelaku berinisial MU (22) dan AR (24). Operasi dilakukan pada Kamis (15/1) sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa ilegal.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Aswin Bangun menyatakan, penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kemenhut bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian, dan mitra konservasi untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, serta pemesan di balik perdagangan tersebut. Bukti digital juga dimanfaatkan untuk membongkar jaringan perdagangan lebih komprehensif.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan berbagai satwa, antara lain satu trenggiling (Manis javanica) hidup, satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan tiga kucing hutan (Felis chaus), beserta sekitar 500 gram sisik trenggiling. Selain itu, ditemukan perlengkapan seperti tas dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.
Pelaku terancam dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyani menekankan, kasus ini menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Pulau Jawa dan perlunya langkah perlindungan yang lebih ketat.
“Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua adalah bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi. Fokus utama kami adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan,” kata Dyah.
Selanjutnya, BKSDA Jateng akan menilai kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa di lembaga konservasi yang tepat. Aswin menambahkan bahwa operasi ini akan terus digabungkan dengan pencegahan agar perburuan dan perdagangan satwa liar di Jawa menurun.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi satwa terancam punah. Praktik perdagangan ilegal satwa liar menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.
































