Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Tegas atas Aktivitas Tambang di Hutan Raja Ampat

Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Tegas atas Aktivitas Tambang di Hutan Raja Ampat - Kehutanan - Gambar 1146
Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Tegas atas Aktivitas Tambang di Hutan Raja Ampat.

Manyala.co – Langkah tegas tengah dipersiapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menghadapi maraknya aktivitas pertambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Kemenhut telah menurunkan tim Gakkum Kehutanan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Dua di antaranya, yakni PT GN dan PT KSM, telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sedangkan satu perusahaan lainnya, PT MRP, belum memiliki izin dan masih berada dalam tahap eksplorasi.

“Untuk PT GN dan PT KSM, pengawasan kehutanan akan kami lakukan guna mengevaluasi ketaatan mereka terhadap peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin,” jelas Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa jika hasil pengawasan menunjukkan adanya bukti pelanggaran yang cukup kuat, maka instrumen hukum pidana maupun perdata bisa diberlakukan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

Sementara itu, khusus untuk PT MRP yang belum memiliki PPKH, Kemenhut telah menerbitkan Surat Tugas dari Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku-Papua pada 4 Juni 2025 untuk melakukan langkah Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan). Proses ini akan dimulai dengan pemanggilan perwakilan PT MRP untuk klarifikasi, yang dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini di kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dwi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap ekosistem Raja Ampat menjadi prioritas utama bagi Kementerian Kehutanan, yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni. Wilayah Raja Ampat dinilai memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi, sehingga segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak boleh dibiarkan.

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan. Secara paralel, kami juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah hukum lainnya,” lanjutnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta publik yang terus memberikan perhatian dan kontrol sosial terhadap isu lingkungan di kawasan hutan, termasuk Raja Ampat. “Kami ucapkan terima kasih atas atensi dan dukungan publik yang luar biasa dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” tutup Dwi.


HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement