Manyala.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru yang mewajibkan porsi saham beredar (free float) minimal 15 persen bagi emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia, sebagai respons atas evaluasi dan masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal akan segera menerbitkan ketentuan tersebut. Aturan free float minimum 15 persen itu akan berlaku bagi perusahaan yang akan melantai melalui penawaran umum perdana (IPO) maupun emiten yang sudah tercatat di bursa. OJK menargetkan regulasi tersebut diterbitkan dalam waktu dekat, dengan rencana implementasi mulai bulan depan.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” kata Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Mahendra menyatakan OJK akan menerapkan kebijakan pengawasan secara bertahap terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Jika perusahaan tercatat tidak mampu melakukan penyesuaian sesuai batas minimum free float, regulator akan mempertimbangkan penerapan exit policy melalui mekanisme pengawasan yang terukur dan akurat.
Berdasarkan data KOMPAS100 yang tercantum dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, masih terdapat sejumlah saham berkapitalisasi besar dengan porsi free float di bawah ambang batas 15 persen. Saham-saham tersebut antara lain PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) dengan free float 11,97 persen, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) 12,30 persen, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 9,25 persen.
Selain itu, saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (CBDK) tercatat memiliki free float 12,73 persen, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) 7,50 persen, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) 13,99 persen, serta PT Mayora Indah Tbk (MYOR) 14,74 persen. Emiten lain yang masih berada di bawah ketentuan tersebut antara lain NCKL, PGEO, PSAB, SCMA, TAPG, TPIA, dan UNVR, dengan porsi saham beredar berkisar antara 7,50 persen hingga 14,93 persen.
Di sisi lain, Mahendra menegaskan MSCI tetap memandang pasar modal Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Menurut dia, lembaga penyusun indeks global tersebut masih memiliki minat untuk memasukkan saham-saham emiten Indonesia dalam indeks internasional, meskipun meminta sejumlah penyesuaian terkait struktur pasar.
“Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global,” ujar Mahendra.
Sebagai tindak lanjut atas masukan MSCI, OJK memastikan akan mengawal penyesuaian teknis yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terutama terkait metode perhitungan free float. Salah satu langkah yang diambil adalah mengecualikan kategori investor korporasi dan kategori “others” dalam perhitungan saham beredar.
Regulator juga telah menyesuaikan kebijakan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya hanya kepemilikan di atas 5 persen yang diumumkan ke publik, kini data kepemilikan saham baik di atas maupun di bawah 5 persen dibuka, disertai dengan kategori investor.
Mahendra berharap proses penilaian MSCI terhadap penyesuaian tersebut dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Mei 2026. Hingga akhir Januari 2026, seluruh kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan secara penuh.
“Apapun respons dari MSCI, kami akan memastikan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final,” kata Mahendra. OJK menegaskan seluruh langkah ini akan mengacu pada praktik terbaik internasional guna meningkatkan transparansi dan daya saing pasar modal Indonesia.
































