Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti sosialisasi tindak lanjut pelaksanaan layanan pewarganegaraan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring pada Rabu, sebagai upaya penguatan tertib administrasi dan kehati-hatian layanan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan diikuti oleh jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Lampung. Peserta dari Lampung antara lain Kepala Kanwil Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Arlisa Noviriantono.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman teknis dan kebijakan terkait pelaksanaan layanan pewarganegaraan, khususnya tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan.
Dalam paparan yang disampaikan narasumber dari Ditjen AHU, ditekankan bahwa proses verifikasi permohonan pewarganegaraan harus dilaksanakan secara cermat, tepat, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Seluruh tahapan layanan diarahkan untuk menjamin akurasi data, kejelasan status hukum pemohon, serta perlindungan terhadap kepentingan negara.
Sosialisasi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan. Kantor wilayah diminta memastikan bahwa proses administrasi, evaluasi persyaratan, hingga pengambilan keputusan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Sebagai dasar hukum, Ditjen AHU menegaskan kembali penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu, disampaikan pembaruan kebijakan dan pedoman teknis yang menjadi acuan bagi kantor wilayah dalam memproses permohonan pewarganegaraan pada tahun 2026.
Materi sosialisasi mencakup penjelasan alur permohonan pewarganegaraan, pembentukan dan peran Tim Pemberian Rekomendasi Pewarganegaraan (TPRP), serta pengetatan persyaratan administratif dan substantif. Pengetatan ini dimaksudkan untuk memastikan selektivitas dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam proses pewarganegaraan.
Selain mekanisme persetujuan, Ditjen AHU juga memaparkan prosedur penolakan permohonan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Kantor wilayah diharapkan mampu mengidentifikasi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan secara objektif, disertai dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Lampung dalam sosialisasi ini dinilai strategis untuk memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan layanan pewarganegaraan. Pemahaman yang komprehensif di tingkat wilayah diharapkan dapat mempercepat proses layanan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keamanan negara.
Hingga Rabu sore, belum ada perubahan teknis operasional yang diumumkan secara terpisah di tingkat wilayah. Kanwil Kemenkum Lampung menyatakan akan menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan profesionalitas, ketertiban, dan kepastian hukum dalam pelayanan pewarganegaraan.
































