Kanwil Kemenkum Lampung Ikuti Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan

Kemenkum
Kanwil Kemenkum Lampung Ikuti Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan. (Dok. Kanwil Kemenkum Lampung).

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti sosialisasi tindak lanjut pelaksanaan layanan pewarganegaraan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring pada Rabu, sebagai upaya penguatan tertib administrasi dan kehati-hatian layanan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan diikuti oleh jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Lampung. Peserta dari Lampung antara lain Kepala Kanwil Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Arlisa Noviriantono.

Sosialisasi dibuka oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman teknis dan kebijakan terkait pelaksanaan layanan pewarganegaraan, khususnya tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan.

Dalam paparan yang disampaikan narasumber dari Ditjen AHU, ditekankan bahwa proses verifikasi permohonan pewarganegaraan harus dilaksanakan secara cermat, tepat, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Seluruh tahapan layanan diarahkan untuk menjamin akurasi data, kejelasan status hukum pemohon, serta perlindungan terhadap kepentingan negara.

Sosialisasi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan. Kantor wilayah diminta memastikan bahwa proses administrasi, evaluasi persyaratan, hingga pengambilan keputusan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Sebagai dasar hukum, Ditjen AHU menegaskan kembali penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu, disampaikan pembaruan kebijakan dan pedoman teknis yang menjadi acuan bagi kantor wilayah dalam memproses permohonan pewarganegaraan pada tahun 2026.

Materi sosialisasi mencakup penjelasan alur permohonan pewarganegaraan, pembentukan dan peran Tim Pemberian Rekomendasi Pewarganegaraan (TPRP), serta pengetatan persyaratan administratif dan substantif. Pengetatan ini dimaksudkan untuk memastikan selektivitas dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam proses pewarganegaraan.

Selain mekanisme persetujuan, Ditjen AHU juga memaparkan prosedur penolakan permohonan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Kantor wilayah diharapkan mampu mengidentifikasi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan secara objektif, disertai dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi dengan baik.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Lampung dalam sosialisasi ini dinilai strategis untuk memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan layanan pewarganegaraan. Pemahaman yang komprehensif di tingkat wilayah diharapkan dapat mempercepat proses layanan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keamanan negara.

Hingga Rabu sore, belum ada perubahan teknis operasional yang diumumkan secara terpisah di tingkat wilayah. Kanwil Kemenkum Lampung menyatakan akan menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan profesionalitas, ketertiban, dan kepastian hukum dalam pelayanan pewarganegaraan.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement