Kanwil Kemenkum Lampung Rampungkan Harmonisasi Ranperda JDIH Lampung Timur

Lampung
Kanwil Kemenkum Lampung Rampungkan Harmonisasi Ranperda JDIH Lampung Timur.

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rapat resmi yang digelar di DPRD Lampung Timur, Senin (9/2/2026).

Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lampung Timur dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja I Wilayah Kabupaten Lampung Timur dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, yang memimpin jalannya pembahasan secara daring. Agenda utama rapat adalah memastikan kesesuaian materi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat landasan hukum pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat daerah.

Pembahasan diawali dengan pemaparan mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur. Ranperda ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk meningkatkan keterbukaan, aksesibilitas, dan pengelolaan dokumen hukum daerah secara terintegrasi dan sistematis.

Proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Ranperda disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, yakni Dina Mariana Sirait selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Gunawan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Keduanya memaparkan penyesuaian substansi, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan pembahasan secara rinci terhadap pasal-pasal Ranperda, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, peran perangkat daerah, serta mekanisme penyediaan informasi hukum kepada publik. Pembahasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Setelah seluruh pembahasan disepakati, rapat menyepakati draf akhir Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Draf tersebut kemudian disusun untuk dilakukan paraf per lembar oleh perwakilan setiap instansi yang hadir sebagai bagian dari proses administratif sebelum tahapan selanjutnya.

Kegiatan ditutup oleh pimpinan rapat dengan pembacaan berita acara sebagai bentuk pengesahan hasil rapat pengharmonisasian. Acara penutupan dilanjutkan dengan dokumentasi bersama seluruh peserta rapat.

Hingga Senin sore, belum terdapat keterangan resmi mengenai jadwal pembahasan lanjutan Ranperda tersebut di tingkat pembahasan legislatif DPRD Kabupaten Lampung Timur. Namun, selesainya tahapan pengharmonisasian ini menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement