Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melakukan pengharmonisasian lima rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) Kota Sungai Penuh secara paralel di Jambi, Selasa (10/2/2026), guna mempercepat pembentukan regulasi daerah yang akuntabel dan selaras dengan peraturan nasional.
Pengharmonisasian tersebut dilaksanakan melalui dua rapat terpisah yang berlangsung bersamaan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Jambi. Langkah ini menjadi bagian dari fasilitasi pemerintah pusat dalam memastikan kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan dan diimplementasikan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menyampaikan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam sistem pembentukan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya kesesuaian substansi Ranperkada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tahap ini sangat strategis dalam pembentukan produk hukum daerah, supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,” kata Dina Rasmalita.
Rapat harmonisasi pertama dilaksanakan di ruang harmonisasi Gedung Utama lantai dua Kantor Wilayah Kemenkum Jambi. Agenda rapat tersebut membahas tiga rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2026.
Tiga Ranperkada yang dibahas meliputi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, penetapan besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tahun anggaran 2026, serta pengalokasian dan prioritas penggunaan Dana Desa di Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran yang sama.
Sementara itu, rapat harmonisasi kedua digelar di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah lantai satu dengan fokus pada pembahasan dua Ranperkada lainnya. Pembahasan mencakup rincian alokasi dana desa kurang salur tahun anggaran 2024 dan 2025 yang akan disalurkan pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang kurang salur, serta perubahan keempat atas Peraturan Wali Kota Sungai Penuh mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses penting untuk memastikan sistematika pembentukan regulasi yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan menghasilkan produk hukum yang memiliki kualitas substansi yang memadai, bersifat implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh, termasuk Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jambi. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan fokus pada penyempurnaan materi muatan, teknik penyusunan, serta sinkronisasi dengan regulasi nasional yang berlaku.
Hingga Selasa malam, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal penetapan akhir kelima Ranperkada tersebut setelah proses harmonisasi diselesaikan.
































