Bus Tiba di Makassar Wajib Turunkan Penumpang di Terminal Daya

Makassar
Terminal Daya, Makassar.

Makassar, Manyala.co – Seluruh bus antarkota dan antardaerah yang tiba di Makassar kini diwajibkan memasuki Terminal Regional Daya untuk menurunkan penumpang, sebagai upaya mengembalikan fungsi terminal dan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan utama kota.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro dan mulai disosialisasikan secara bertahap dalam dua pekan terakhir. Aturan ini khusus diberlakukan bagi bus kedatangan dari luar daerah yang memasuki wilayah Kota Makassar.

Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, Elber Maqbul Amin, mengatakan kewajiban bus masuk terminal bukan merupakan regulasi baru, melainkan penegakan kembali aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan selama ini menyebabkan fungsi terminal tidak berjalan optimal.

“Kita mau kembalikan fungsi terminal. Di mana fungsi terminal itu tempat menurunkan dan menaikkan penumpang. Kalau itu sudah dilakukan berarti terminal tidak mati suri, akan ramai, UMKM hidup,” ujar Elber kepada detikSulsel, Sabtu (7/2/2026).

Ia menilai aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, termasuk di bahu jalan dan titik-titik tertentu, menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas serta menurunnya aktivitas ekonomi di kawasan terminal. Kondisi tersebut, kata Elber, menciptakan kesan terminal tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

SEMARAK PEMBUKAAN PORSENI ANTAR GURU SD SE KECAMATAN TALLO,UNGGUL DALAM BAKAT MULIA DALAM PENGABDIAN

“Kami disampaikan bahwa kenapa terminal itu mati suri, terminal itu mati suri karena tidak ditegakkan aturan. Coba kalau ditegakkan aturan, ramai itu terminal,” katanya.

Elber menjelaskan, ketentuan bongkar muat penumpang di dalam terminal telah dirancang untuk menjamin ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa lokasi terminal disiapkan sebagai pusat aktivitas kendaraan umum, sehingga kemacetan di dalam area terminal masih dapat ditoleransi dibandingkan jika terjadi di ruas jalan umum.

“Orang yang membuat undang-undang itu sudah memikirkan bongkar muatan atau menaikkan dan menurunkan di dalam terminal. Kenapa di dalam terminal, supaya tidak memacetkan jalan,” ujar Elber.

Penerapan kebijakan ini juga didorong oleh keluhan masyarakat terkait aktivitas bus yang kerap berhenti sembarangan untuk menurunkan penumpang. Menurut Elber, praktik tersebut dinilai meresahkan karena mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain.

“Kita mau meluruskan dikatakan kita bikin aturan baru. Padahal tidak, kita cuma ingin kembali menegakkan aturan,” katanya.

Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah, Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam Bangun Kekuatan Industri Nasional

Dalam tahap awal, PD Terminal Makassar Metro masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memperbanyak sosialisasi kepada perusahaan otobus (PO). Elber menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk pengawasan dan kemungkinan penertiban di lapangan.

“Kami cuma melakukan secara persuasif dulu dan berulang kali kami sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa menurunkan dan menaikkan penumpang berada dalam terminal,” ujarnya.

Selain itu, Elber menyoroti keberadaan “terminal bayangan” yang masih beroperasi di luar area resmi terminal. Ia menilai praktik tersebut menciptakan ketidakadilan bagi PO yang telah mematuhi aturan dengan masuk ke terminal.

“Saya akan mencoba berkolaborasi dengan dishub menyampaikan juga bahwa pasti PO-PO yang masuk ke dalam butuh keadilan. Keadilannya itu jangan ada terminal bayangan,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan, petugas terminal telah dikerahkan guna mengawasi kedatangan bus selama 24 jam, menyesuaikan jadwal kedatangan armada. Hingga Sabtu malam, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar, karena fokus masih pada tahap sosialisasi dan uji coba kebijakan.

Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement