Kemenkum Babel Perkuat Penyuluhan Hukum Berbasis Data

Hukum
Kemenkum Babel Perkuat Penyuluhan Hukum Berbasis Data. (Dok. Kanwil Kemenkum Babel).

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Peta Permasalahan Hukum secara daring pada Jumat (13/2/2026) guna memperkuat sistem penyuluhan hukum berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat di daerah.

Rapat tersebut digelar melalui Zoom Meeting dan menghadirkan Kepala Pusat Pemberdayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, sebagai narasumber utama. Dari pihak daerah, kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh beserta jajaran penyuluh hukum fungsional.

Dalam pemaparannya, Constantinus menegaskan bahwa penyusunan Peta Permasalahan Hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bantuan hukum berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Ia mendorong kantor wilayah berkolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, termasuk dalam penyusunan dan pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Penyusunan peta tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum. Regulasi itu menjadi dasar normatif bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam menghimpun, mengolah, dan menganalisis data permasalahan hukum secara akurat dan mutakhir untuk menentukan prioritas penyuluhan di daerah.

Proses penyusunan dilakukan melalui tahapan inventarisasi data, pengolahan, dan analisis. Wilayah prioritas ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran hukum yang relatif tinggi. Data dihimpun dari sejumlah instansi, antara lain kepolisian daerah, pengadilan negeri, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Proyek PLTSa Siap Dibangun di TPA Manggala, Wali Kota Makassar Appi: Penting untuk Jawab Lonjakan Sampah Perkotaan

Data tersebut kemudian diklasifikasikan berdasarkan jenis dan jumlah kasus untuk memetakan tren permasalahan hukum di masyarakat. Pendekatan ini ditujukan untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan meningkatkan efektivitas intervensi pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan partisipasi aktif dalam penyusunan peta permasalahan hukum merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional pemberdayaan hukum.

“Penyusunan Peta Permasalahan Hukum harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk memastikan penyuluhan hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan basis data yang akurat dan terbarukan, intervensi kebijakan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berdampak,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengumpulan dan validasi data agar peta yang dihasilkan mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga layanan publik, serta organisasi masyarakat sipil menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi kebijakan.

Secara nasional, penguatan penyuluhan hukum berbasis data menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan peningkatan akses keadilan. Pemerintah mendorong integrasi data antarinstansi guna menghindari tumpang tindih program dan memastikan alokasi sumber daya lebih tepat sasaran.

Survei Ungkap Mayoritas Warga Dukung Penertiban PKL di Makassar, Penataan Belanjut Tanpa Ragu

Hingga laporan ini diturunkan, belum dirinci indikator kuantitatif terbaru terkait jumlah kasus atau wilayah prioritas di Kepulauan Bangka Belitung. Namun, kantor wilayah menyatakan komitmen untuk terus memperbarui data secara berkala sebagai dasar evaluasi kebijakan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

02

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

03

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

04

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 BPK RI

05

Turun Langsung, Bupati Enrekang Tegaskan BBM Aman dan Harga Tak Naik

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom