Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang perubahan kelas jabatan, Kamis (19/2), guna memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar di Pontianak. Agenda tersebut membahas perubahan atas Peraturan Bupati Melawi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, membuka rapat dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Melawi atas komitmennya mengikuti tahapan harmonisasi sebelum penetapan regulasi daerah. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
โBerdasarkan ketentuan Pasal 58 juncto Pasal 63 serta Pasal 94D, pengharmonisasian rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses ini penting untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan yang baik,โ ujarnya.
Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Melawi secara daring, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Melawi, Joko Wahyono, Kepala Bagian Hukum Setda Melawi beserta jajaran, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Melawi. Dari Kanwil Kemenkum Kalbar hadir Tim Pokja 4 yang membidangi harmonisasi.
Dalam pemaparannya, Joko Wahyono menjelaskan bahwa perubahan peraturan bupati tersebut bertujuan menyesuaikan pengaturan kelas jabatan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan dinamika pelaksanaan tugas. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan untuk mewujudkan penataan kelas jabatan yang objektif dan terukur.
โPerubahan ini juga menjadi dasar penguatan manajemen ASN berbasis sistem merit, serta memberikan kepastian hukum dalam penetapan kelas jabatan dan pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP),โ katanya.
Pembahasan teknis dipandu anggota Tim Pokja 4, Wita Yuni Astuti, yang mengulas aspek konsiderans, dasar hukum, batang tubuh, hingga lampiran rancangan. Tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama terkait norma dalam batang tubuh dan penyatuan lampiran agar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati.
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa rancangan tersebut masih memerlukan penyempurnaan oleh pemrakarsa. Pemerintah Kabupaten Melawi diberikan waktu satu hari untuk melakukan perbaikan sebelum disampaikan kembali kepada Tim Harmonisasi guna penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen strategis dalam menjaga kualitas regulasi daerah. โHarmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur. Kami mendorong agar setiap pemerintah daerah semakin cermat dan responsif dalam penyusunan regulasi,โ ujarnya.
Hingga Kamis malam, belum ada informasi tambahan mengenai jadwal penetapan peraturan tersebut setelah proses perbaikan selesai.
































