Ulama: Tidur Seharian Tidak Batalkan Puasa

Puasa
Ilustrasi Tidur Seharian Tidak Batalkan Puasa. (Dok. ist)

Manyala.co – Kementerian Agama menyatakan tidur sepanjang hari saat Ramadhan tidak membatalkan puasa secara fikih, namun umat Islam tetap dianjurkan memanfaatkan waktu untuk ibadah dan aktivitas produktif.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa secara hukum fikih, tidur baik sebentar maupun lama tidak merusak keabsahan puasa. “Orang yang istirahat atau tidur, baik sebentar atau lama, tidak merusak puasa seseorang,” ujarnya, dikutip Rabu (18/2/2025).

Pandangan tersebut sejalan dengan keterangan Dar al-Ifta al-Misriyyah yang menyatakan tidur tidak membatalkan puasa. Dalam literatur fikih klasik, penjelasan serupa juga ditemukan dalam karya ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Arsad mengutip keterangan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin yang menyebutkan puasa tetap sah meski seseorang tidur lama pada siang hari. “Kalau seandainya seseorang tidur lama dalam waktu siang maka puasanya tetap sah,” katanya, merujuk isi kitab tersebut.

Pandangan senada disampaikan ulama mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah, dalam kitab Al-Mughni, yang menegaskan tidur dari pagi hingga sore tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Meski demikian, para ulama mengingatkan Ramadhan merupakan bulan ibadah yang menekankan peningkatan kualitas spiritual. Menghabiskan waktu hanya untuk tidur dinilai dapat mengurangi nilai dan hikmah puasa yang tidak semata menahan lapar dan haus.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dan tercantum dalam Shahih karya Imam Bukhari, Rasulullah SAW menyebut Allah tidak membutuhkan lapar dan haus seseorang jika ia tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan sia-sia. Hadis tersebut kerap dijadikan rujukan mengenai esensi puasa sebagai ibadah yang menyeluruh.

Terkait anggapan bahwa “tidurnya orang puasa adalah ibadah”, Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy, menyatakan hadis yang sering dikutip dalam konteks tersebut dinilai tidak sahih. “Mayoritas ulama menyebut hadis tersebut dhoif (lemah). Bahkan sebagian ulama menghukumi hadis tersebut palsu,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Ia menilai kandungan hadis tersebut bertentangan dengan semangat puasa yang mendorong produktivitas dan amal saleh. “Sejarah juga sudah membuktikan kebanyakan peperangan di zaman Rasulullah terjadi di bulan Ramadhan. Kemerdekaan Indonesia juga terjadi pada bulan Ramadhan,” katanya.

Hasan menambahkan, jika pun hadis itu dijadikan rujukan, nilai ibadah tidur hanya berlaku dalam konteks menghindari perbuatan buruk. “Itupun sebuah kebaikan yang sifatnya pasif, padahal di Islam menginginkan menjadi sosok manusia yang memiliki karya yang produktif dan tidak malas-malasan,” ujarnya.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Arsad juga menekankan konteks sosial perlu diperhatikan. Bagi pekerja malam yang beristirahat pada siang hari, tidur menjadi kebutuhan fisiologis. “Kita tidak bisa mengakimi bahwa tidur seharian itu tidak ada gunanya. Bagi mereka yang bekerja malam sampai pagi hari, tentu mereka akan beristirahat pada siang hari,” katanya.

Namun bagi mereka yang memiliki waktu luang pada siang hari, ia menganjurkan pemanfaatan waktu untuk ibadah dan kegiatan produktif. Hingga laporan ini disusun, tidak ada fatwa resmi terbaru yang mengubah ketentuan fikih terkait tidur saat puasa.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement