Manyala.co – Kementerian Agama menyatakan tidur sepanjang hari saat Ramadhan tidak membatalkan puasa secara fikih, namun umat Islam tetap dianjurkan memanfaatkan waktu untuk ibadah dan aktivitas produktif.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa secara hukum fikih, tidur baik sebentar maupun lama tidak merusak keabsahan puasa. “Orang yang istirahat atau tidur, baik sebentar atau lama, tidak merusak puasa seseorang,” ujarnya, dikutip Rabu (18/2/2025).
Pandangan tersebut sejalan dengan keterangan Dar al-Ifta al-Misriyyah yang menyatakan tidur tidak membatalkan puasa. Dalam literatur fikih klasik, penjelasan serupa juga ditemukan dalam karya ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Arsad mengutip keterangan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin yang menyebutkan puasa tetap sah meski seseorang tidur lama pada siang hari. “Kalau seandainya seseorang tidur lama dalam waktu siang maka puasanya tetap sah,” katanya, merujuk isi kitab tersebut.
Pandangan senada disampaikan ulama mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah, dalam kitab Al-Mughni, yang menegaskan tidur dari pagi hingga sore tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Meski demikian, para ulama mengingatkan Ramadhan merupakan bulan ibadah yang menekankan peningkatan kualitas spiritual. Menghabiskan waktu hanya untuk tidur dinilai dapat mengurangi nilai dan hikmah puasa yang tidak semata menahan lapar dan haus.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dan tercantum dalam Shahih karya Imam Bukhari, Rasulullah SAW menyebut Allah tidak membutuhkan lapar dan haus seseorang jika ia tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan sia-sia. Hadis tersebut kerap dijadikan rujukan mengenai esensi puasa sebagai ibadah yang menyeluruh.
Terkait anggapan bahwa “tidurnya orang puasa adalah ibadah”, Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy, menyatakan hadis yang sering dikutip dalam konteks tersebut dinilai tidak sahih. “Mayoritas ulama menyebut hadis tersebut dhoif (lemah). Bahkan sebagian ulama menghukumi hadis tersebut palsu,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Ia menilai kandungan hadis tersebut bertentangan dengan semangat puasa yang mendorong produktivitas dan amal saleh. “Sejarah juga sudah membuktikan kebanyakan peperangan di zaman Rasulullah terjadi di bulan Ramadhan. Kemerdekaan Indonesia juga terjadi pada bulan Ramadhan,” katanya.
Hasan menambahkan, jika pun hadis itu dijadikan rujukan, nilai ibadah tidur hanya berlaku dalam konteks menghindari perbuatan buruk. “Itupun sebuah kebaikan yang sifatnya pasif, padahal di Islam menginginkan menjadi sosok manusia yang memiliki karya yang produktif dan tidak malas-malasan,” ujarnya.
Arsad juga menekankan konteks sosial perlu diperhatikan. Bagi pekerja malam yang beristirahat pada siang hari, tidur menjadi kebutuhan fisiologis. “Kita tidak bisa mengakimi bahwa tidur seharian itu tidak ada gunanya. Bagi mereka yang bekerja malam sampai pagi hari, tentu mereka akan beristirahat pada siang hari,” katanya.
Namun bagi mereka yang memiliki waktu luang pada siang hari, ia menganjurkan pemanfaatan waktu untuk ibadah dan kegiatan produktif. Hingga laporan ini disusun, tidak ada fatwa resmi terbaru yang mengubah ketentuan fikih terkait tidur saat puasa.
































