Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota Munafri: Janji Politik Ditunaikan, 49 Ribu KK Makassar Bebas Iuran Sampah di Makassar

Manyala – Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, menunaikan salah satu janji politik kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol komitmen, tetapi telah berjalan konsisten dan dirasakan manfaatnya oleh puluhan ribu keluarga di Kota Makassar.

Sejak diberlakukan pada Juli 2025, program tersebut telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan.

Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA kini menikmati tarif retribusi sampah Rp0 per bulan, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan.

Program ini menjadi langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan. Di tengah kebutuhan ekonomi rumah tangga yang terus meningkat, pembebasan iuran sampah memberikan ruang keringanan bagi warga, tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Satu tahun pertama kepemimpinan Munafri–Aliyah menunjukkan bahwa janji kampanye bukan sekadar retorika, melainkan diwujudkan melalui kebijakan konkret yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi konkret kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam menghadirkan pelayanan dasar yang lebih berkeadilan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, pembebasan retribusi sampah diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA. Kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi secara ketat dan disinkronkan lintas perangkat daerah.

“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,”
jelas Helmy.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Dijelaskan, dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA.

Jumlah ini diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.

Secara wilayah, untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya (2.607 KK), disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK).

Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), dan Tamalate (4.143 KK).

“Kami menegaskan, bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.

SEMARAK PEMBUKAAN PORSENI ANTAR GURU SD SE KECAMATAN TALLO,UNGGUL DALAM BAKAT MULIA DALAM PENGABDIAN

Selain pembebasan penuh bagi kategori 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga memberikan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.

Kelompok ini tidak dibebaskan sepenuhnya, tetapi mendapat pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi berkeadilan.

Adapun tarif terbaru retribusi sampah berdasarkan daya listrik adalah.
R1/450 VA: Rp 0 per bulan, R1/900 VA: Rp 0 per bulan, R1M/900 VA: Rp 15.000 per bulan, R1/1300 VA: Rp 20.000 per bulan, R1/2200 VA: Rp 30.000 per bulan, R1/3500–5500 VA: Rp 50.000 per bulan, R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 per bulan.

Dikatakan, skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap bagi kategori 450 VA dan 900 VA sebesar Rp16.000 per bulan.

Menurut Helmy, tujuan utama program ini adalah meringankan beban ekonomi warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar.

“Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” tutup Helmy.


Tarif Iuran Sampah Makassar (berdasarkan daya listrik):

  • R1/450 VA: Rp 0
  • R1/900 VA: Rp 0
  • R1M/900 VA: Rp 15.000
  • R1/1300 VA: Rp 20.000
  • R1/2200 VA: Rp 30.000
  • R1/3500 VA – 5500 VA: Rp 50.000
  • R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000

Perbandingan dengan Tarif Lama (Perwali Nomor 56/2015):

  • R1/450 VA: Rp 16.000
  • R1/900 VA: Rp 16.000
  • R1M/900 VA: Rp 16.000 – Rp 24.000
  • R1/1300 VA: Rp 16.000 – Rp 24.000
  • R1/2200 VA: Rp 32.000 – Rp 48.000
  • R1/3500 VA – 5500 VA: Rp 32.000 – Rp 48.000
  • R1/6600 VA ke atas: Rp 48.000 – Rp 64.000

Penerima Manfaat Bebas Iuran Sampah:

Kategori Listrik R1/450 VA:

  • Biringkanaya: 2.607 KK
  • Bontoala: 815 KK
  • Makassar: 410 KK
  • Mamajang: 498 KK
  • Manggala: 1.687 KK
  • Mariso: 761 KK
  • Panakkukang: 764 KK
  • Rappocini: 1.130 KK
  • Tallo: 17 KK
  • Tamalanrea: 1.520 KK
  • Tamalate: 514 KK
  • Ujung Pandang: 105 KK
  • Ujung Tanah: 566 KK
  • Wajo: 93 KK

Kategori Listrik R1/900 VA:

  • Biringkanaya: 3.140 KK
  • Bontoala: 765 KK
  • Makassar: 3.036 KK
  • Mamajang: 2.030 KK
  • Manggala: 5.696 KK
  • Mariso: 3.356 KK
  • Panakkukang: 3.197 KK
  • Rappocini: 4.808 KK
  • Tallo: 377 KK
  • Tamalanrea: 2.389 KK
  • Tamalate: 4.143 KK
  • Ujung Pandang: 1.006 KK
  • Ujung Tanah: 2.748 KK
  • Wajo: 1.031 KK.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement