Manyala.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia untuk korban banjir dan tanah longsor di Sumatera tertahan di Bea Cukai karena belum memperoleh izin distribusi, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan bantuan tersebut telah dikumpulkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia dan siap dikirim ke Indonesia, namun proses masuknya barang masih menunggu persetujuan otoritas kepabeanan.
“Saat ini ada bantuan dari diaspora Aceh. Kita tahu bahwa di Malaysia ada lebih kurang hampir 500 ribu warga Aceh yang bekerja di sana, yang memiliki hubungan keluarga. Mereka selain membantu keluarganya masing-masing, bantuan uang, tapi mereka juga mengumpulkan barang-barang, pangan terutama,” kata Tito.
Menurut dia, bantuan dikirim dari Port Klang, Kuala Lumpur, dan direncanakan tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe. Namun hingga Rabu, barang tersebut belum dapat masuk karena belum memperoleh izin dari Bea Cukai.
“Mereka sudah siap barangnya dikirim dari Port Klang di Kuala Lumpur, akan dikirim ke pelabuhan di Lhokseumawe, Pelabuhan Krueng Geukueh namanya. Tapi sekarang masih tertahan karena dari Bea Cukai belum mengizinkan masuk,” ujarnya.
Tito menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan DPR untuk meminta arahan lebih lanjut. Ia juga menyebut telah melaporkan situasi itu kepada Prabowo Subianto.
Menurut Tito, Presiden menyatakan bantuan dapat diterima sepanjang tidak termasuk dalam kategori kerja sama pemerintah dengan pemerintah (government to government/G to G). Untuk bantuan G to G, mekanisme penerimaan harus melalui Kementerian Luar Negeri.
“Kami sudah sampaikan saat itu kepada Bapak Presiden, sepanjang itu adalah bukan dari G to G, silakan diterima. G to G harus melalui Menlu. Nah kemudian ini bukan G to G, tapi dari komunitas masyarakat di sana yang ada hubungan keluarga yang mereka bekerja di Malaysia,” kata Tito.
Ia menambahkan Presiden mengingatkan agar bantuan yang masuk dipastikan tidak mengandung barang terlarang.
“Bapak Presiden menyampaikan silakan diterima sepanjang jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata api, dan lain-lain,” pungkasnya.
Tito tidak merinci jenis dan volume bantuan yang tertahan maupun estimasi nilai barang tersebut. Hingga Rabu sore, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait alasan administratif penahanan barang tersebut atau estimasi waktu penyelesaiannya.
Bantuan itu ditujukan bagi korban banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintah daerah setempat sebelumnya melaporkan kerusakan infrastruktur dan kebutuhan logistik mendesak bagi pengungsi, terutama bahan pangan dan kebutuhan dasar.
Komunitas diaspora Aceh di Malaysia dikenal aktif mengirimkan bantuan ketika terjadi bencana di kampung halaman. Data yang disampaikan Tito menyebut jumlah warga Aceh yang bekerja di Malaysia mencapai hampir 500.000 orang, banyak di antaranya memiliki hubungan keluarga langsung dengan korban terdampak.
Proses masuknya bantuan luar negeri ke Indonesia umumnya memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan kepabeanan, serta kepastian kepatuhan terhadap regulasi impor dan keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai kapan bantuan tersebut dapat didistribusikan kepada pengungsi.
































