Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Makassar

Bea Cukai
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata memimpin kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol (MMEA) ilegal yang berlangsung di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Senin (15/12). (Dok. Bea Cukai).

Makassar, Manyala.co – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan rokok dan minuman ilegal hasil penindakan di Makassar sebagai bagian dari penegakan hukum kepabeanan dan cukai, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar dan melibatkan unit-unit vertikal di bawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, yakni Bea Cukai Makassar, Kendari, Parepare, dan Malili. Kegiatan ini menjadi bagian dari prosedur penyelesaian barang hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ia menegaskan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Djaka.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp21,35 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp294,04 juta, serta 215 unit kosmetik ilegal dan delapan unit ship injector Cummins dengan nilai total Rp18,9 juta.

Deretan Da’i Nasional Siap Meriahkan Tabligh Akbar Nasional dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah di Masjid Istiqlal Besok

Djaka menyebutkan bahwa seluruh proses pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Persetujuan tersebut menjadi prasyarat administratif sebelum barang hasil penindakan dimusnahkan secara fisik.

“Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Djaka.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Menurut Bea Cukai, peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemusnahan barang sitaan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan peredaran ulang barang ilegal ke pasar.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Hadir di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kodam XIV Hasanuddin, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Koarmada VI Makassar, Polda Sulsel, Pomdam XIV Hasanuddin, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, BNN Provinsi Sulsel, BIN Daerah Sulsel, Barantin, KSOP Utama Makassar, Satpol PP Sulsel, serta unsur Kementerian Keuangan Satu Sulawesi Selatan.

Riza Patria Sampaikan Ceramah Kebangsaan di Soft Opening Muktamar V Wahdah Islamiyah

Kehadiran lintas instansi tersebut mencerminkan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal, khususnya yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui pemusnahan ini, kami menegaskan komitmen dalam penegakan hukum dan pelindungan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tutup Djaka.

Hingga Kamis sore, belum ada keterangan tambahan mengenai periode penindakan maupun lokasi asal barang-barang ilegal yang dimusnahkan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement