Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME

Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya (POME) periode 2022-2024 pada 10 Februari 2026. (Dok. Kejaksaan Agung)

Manyala.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan kerugian negara masih dalam proses penghitungan. “Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10-14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” katanya.

Dari 11 tersangka, sembilan orang berasal dari unsur swasta dan tiga lainnya merupakan penyelenggara negara. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara masing-masing berinisial LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Tuntas di 14 Kecamatan, Jelajah Sampah Makassar Kumpulkan 1,5 Ton Sampah

Sementara sembilan tersangka dari pihak swasta merupakan pimpinan dan pengurus sejumlah perusahaan, antara lain PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, PT MAS, dan PT SBP. Penyidik belum merinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk POME, dalam kurun 2022 hingga 2024. POME merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang dalam regulasi tertentu dapat dikategorikan sebagai produk turunan dengan ketentuan ekspor khusus.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola ekspor komoditas sawit Indonesia, yang merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar nasional. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memperketat pengawasan ekspor CPO dan turunannya untuk menjaga pasokan dalam negeri serta mengamankan penerimaan negara.

Hingga Selasa malam, Kejagung belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan penyimpangan maupun total nilai ekspor yang terlibat dalam perkara tersebut. Proses penyidikan disebut masih berlangsung untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi-Melinda Ajak Warga Pilah Sampah sebagai Gerakan Bersama

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement