Manyala.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui alokasi Rp15 miliar untuk mereaktivasi 120.000 peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya dihapus dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan memastikan dana tersebut dapat dicairkan pekan ini.
Persetujuan itu diberikan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengajukan permintaan reaktivasi bagi peserta yang tercatat sebagai penderita penyakit katastropik atau kronis. Purbaya menyatakan proses pencairan tidak menghadapi kendala administratif.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangin, dia tinggal perbaiki, atau tinggal datang ke saya,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. Ia menambahkan, “Mungkin minggu ini juga cair. Jadi enggak ada masalah. Enggak terlalu besar kan.”
Kebijakan ini menyasar 120.000 peserta yang terdampak penghapusan massal 11 juta peserta PBI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 12.262 orang tercatat memiliki riwayat gagal ginjal, 16.804 pasien kanker, dan 63.119 pasien penyakit jantung.
Selain itu, terdapat 114 penderita hemofilia, 26.224 pasien stroke, 673 pasien thalassemia, serta 1.276 penderita sirosis hati. Sebagian dari mereka dilaporkan tidak dapat mengakses layanan medis, termasuk terapi cuci darah, setelah status kepesertaan PBI dinonaktifkan.
Menteri Kesehatan Budi sebelumnya mengusulkan agar reaktivasi dilakukan melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial dan bersifat sementara selama tiga bulan. Periode tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu verifikasi dan validasi ulang data peserta yang dinilai tidak mampu secara ekonomi.
“Kita memahami tadi, benar sekali Kemensos dan BPJS bilang, bahwa tujuan ini kan yang mampu harusnya tidak bayar, tapi yang tidak mampu harusnya kita layani dengan baik, sehingga dalam tiga bulan ini, kenapa kita usulannya ini sementara saja, tiga bulan ini bener-bener divalidasi kembali,” ujar Budi.
Program PBI merupakan skema bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang dibiayai melalui anggaran negara. Penghapusan 11 juta peserta memicu perhatian publik karena berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan kelompok rentan.
Pemerintah belum merinci mekanisme teknis reaktivasi maupun jadwal penerbitan surat keputusan baru dari Kementerian Sosial. Hingga Senin sore, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Sosial terkait proses validasi ulang data 120.000 peserta tersebut.
Langkah reaktivasi ini diharapkan dapat menjamin kesinambungan pengobatan pasien kronis di tengah proses pembaruan basis data penerima bantuan sosial nasional. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memastikan bantuan tepat sasaran tanpa mengganggu akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
































