Manyala.co – Pemerintah Indonesia mewaspadai dampak eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran karena berpotensi mengganggu jalur perdagangan minyak dunia dan memicu lonjakan harga energi global.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Sabtu (14/3), menyusul meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Menurut Purbaya, salah satu titik krusial yang dapat terdampak konflik adalah Selat Hormuz, jalur strategis yang menjadi salah satu rute utama pengiriman minyak dunia.
“Eskalasi konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran berpotensi mengganggu pasokan minyak global, terutama jika jalur strategis seperti Selat Hormuz terganggu,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap fluktuasi harga minyak global karena statusnya sebagai negara pengimpor bersih energi.
“Indonesia sebagai net importir minyak sangat rentan terhadap kenaikan harga energi global. Jika harga minyak dunia naik jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$70/barel, tekanan fiskal akan muncul melalui peningkatan subsidi dan kompensasi energi, inflasi energi, serta potensi pelemahan nilai tukar rupiah,” ujarnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak sebesar US$70 per barel.
Namun menurut Purbaya, lonjakan harga di atas asumsi tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal negara.
Ia menyebutkan bahwa setiap kenaikan harga minyak Indonesia Crude Oil Price (ICP) sebesar US$1 per barel berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp3,5 triliun.
Namun pada saat yang sama, kenaikan harga tersebut juga meningkatkan belanja negara hingga sekitar Rp10,3 triliun.
“Setiap kenaikan Indonesia Crude Oil Price (ICP) sebesar US$1/barel berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp3,5 triliun, namun pada saat yang sama meningkatkan belanja negara sekitar Rp10,3 triliun, sehingga memperlebar defisit fiskal sekitar Rp6,8 triliun,” kata Purbaya.
Pemerintah juga memproyeksikan bahwa jika harga minyak dunia mencapai US$85,2 per barel, belanja negara dapat meningkat hingga sekitar Rp78 triliun.
Skenario tersebut dinilai berpotensi mendorong defisit anggaran mendekati batas maksimum yang diizinkan oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas defisit anggaran pemerintah ditetapkan maksimal sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Risiko fiskal akan menjadi lebih serius apabila kenaikan harga minyak mencapai 35,00% setidaknya dalam 6 bulan, karena kondisi tersebut berpotensi mendorong defisit APBN mendekati 3,00% dari PDB,” ujar Purbaya.
Untuk mengantisipasi potensi tekanan tersebut, pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah langkah kebijakan fiskal.
Langkah tersebut meliputi efisiensi belanja operasional kementerian dan lembaga serta reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga berencana mengoptimalkan hasil investasi negara sebagai penyangga fiskal.
Purbaya menyebut optimalisasi investasi dapat dilakukan melalui perusahaan milik negara serta pengelolaan dana investasi strategis nasional.
Ia mencontohkan pendekatan yang digunakan oleh Singapura melalui skema Net Investment Returns Contribution (NIRC), di mana hasil investasi negara digunakan sebagai sumber pendapatan tambahan bagi anggaran pemerintah.
“Dengan memanfaatkan hasil investasi BUMN dan Danantara sebagai sumber penyangga fiskal, sebagaimana praktik Net Investment Returns Contribution (NIRC) di Singapura,” kata Purbaya.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi geopolitik global untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian pasar energi dunia.
































