Kasus Gas N2O Ilegal Whip Pink Dibongkar, Ini Fakta Lengkapnya

Whip Pink
Produsen Whip Pink di Kemayoran, Jakpus, digerebek Bareskrim Polri. (dok. Detikcom)

Manyala – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi dan distribusi ilegal gas Nitrous Oxide (N2O) pada April 2026, dengan penangkapan sembilan tersangka serta penyitaan fasilitas di 12 kota besar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran ilegal gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” bermerek Whip Pink. Pengungkapan ini dilakukan pada pertengahan April 2026 setelah aparat menelusuri aktivitas distribusi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek satu pabrik utama yang berlokasi di Jakarta. Selain itu, aparat juga menemukan sebanyak 16 gudang penyimpanan yang tersebar di 12 kota besar, di antaranya Makassar, Bandung, dan Bali. Jaringan ini diketahui beroperasi secara terstruktur dengan sistem distribusi yang menjangkau berbagai daerah.

Produk gas N2O tersebut dipasarkan secara luas melalui media sosial dan platform marketplace. Distribusinya dilakukan menggunakan jasa transportasi daring, termasuk ojek online, yang memudahkan akses konsumen di berbagai wilayah tanpa melalui jalur distribusi resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini dijalankan oleh sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari aktivitas tersebut, jaringan ini diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga Rp7,1 miliar per bulan, mencerminkan tingginya permintaan terhadap produk tersebut di pasar.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat telah menangkap sembilan orang tersangka yang masing-masing berinisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari produsen, pengelola gudang, hingga pihak yang bertanggung jawab atas distribusi barang kepada konsumen.

Gas Nitrous Oxide yang beredar tanpa pengawasan ini diketahui memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan. Secara medis, zat tersebut dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf, hipoksia atau kekurangan oksigen, hingga berpotensi menyebabkan kematian dalam kondisi tertentu.

Penggunaan N2O sebenarnya memiliki fungsi legal dalam bidang medis dan industri, seperti anestesi dalam prosedur kesehatan. Namun, peredaran tanpa izin dan penyalahgunaan untuk konsumsi rekreasional menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Pengungkapan jaringan ini menunjukkan adanya tren penyalahgunaan zat non-narkotika yang berpotensi membahayakan, seiring dengan berkembangnya pola distribusi berbasis digital. Aparat menilai penggunaan media sosial dan platform daring menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran produk ilegal tersebut.

Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian belum merinci jumlah barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement