Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelusuri besaran keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik fee dalam kasus korupsi kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan kasus tersebut juga melibatkan tersangka lain, yakni staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. KPK menduga sebagian aliran dana dari praktik tersebut sempat direncanakan untuk memengaruhi proses politik di parlemen.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa sejumlah pejabat pada saat itu menganggap komunikasi dan arahan yang disampaikan oleh Ishfah Abidal Aziz sebagai representasi langsung dari Yaqut.
“Jadi sejauh ini keuntungan-keuntungan tersebut (dikondisikan) GA, dia adalah staf khususnya YCQ. Jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh GA itu representasi dari YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis malam.
Menurut Asep, mekanisme tersebut juga berlaku dalam pengaturan keuangan yang terkait dengan perkara ini. Ia menyebut bahwa dana yang diserahkan kepada Ishfah dianggap sebagai bagian dari alur yang mewakili kepentingan Yaqut.
“Jadi, keuangan kalau sudah sampai kepada GA, karena representasinya, maka dianggap sudah sampai kepada YCQ. Termasuk pengaturan keuangan, perintah-perintah, dan lain-lain itu melalui si GA ini,” ujar Asep.
Ia kemudian memberikan analogi untuk menjelaskan pola tersebut. “Artinya kalau misalkan saya mau ngasihkan uang kepada si A, dan ada representasinya si B, ya enggak perlu ke si A lagi, tapi langsung saja ngasih ke si B, sama dengan ngasih ke si A,” kata dia.
KPK juga mengungkap bahwa sebagian dana yang dikumpulkan dari fee tersebut diduga digunakan untuk mencoba memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Termasuk juga salah satunya penggunaannya itu tadi, yang diberikan untuk mencoba memberikan sesuatu kepada Pansus tersebut. Itu yang digunakan atas perintah yang bersangkutan (YCQ),” kata Asep.
Namun ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak berhasil karena pihak Pansus menolak pemberian tersebut.
Meski demikian, KPK menyatakan masih menghitung secara rinci jumlah uang yang diterima oleh para tersangka dalam perkara tersebut.
“Sedang kita hitung secara rigit, nanti ditunggu saja. GA dapat berapa? juga sama, sedang dihitung. Berapa yang digunakan oleh yang bersangkutan selain untuk kepentingan pribadi, itu juga tadi upaya yang bersangkutan untuk memberikan sesuatu kepada Pansus,” kata Asep.
Selain itu, penyidik juga terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut untuk mengetahui pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
“Tapi tentunya selama berjalannya proses penyidikan ini, kita tentu akan mendalami juga. Akan kita dalami ke mana saja aliran dana dari yang digunakan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyatakan bahwa dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal yang dilakukan dalam proses penyidikan terhadap kebijakan penentuan dan pengelolaan kuota tambahan jemaah haji pada periode tersebut.
Sementara itu, Yaqut membantah menerima keuntungan finansial dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut setelah resmi mengenakan rompi tahanan KPK.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
































