Manyala.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan berpotensi meluas di berbagai daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan indikasi tersebut muncul dari hasil penanganan perkara terbaru yang tengah diselidiki lembaganya.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Forkopimda mencakup unsur pimpinan daerah seperti TNI, Polri, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Dalam konteks hukum, pemberian semacam itu berpotensi dikategorikan sebagai praktik yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
KPK mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan praktik serupa. Asep menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas.
“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.
Pernyataan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya.
KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti. Operasi ini merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota forkopimda Kabupaten Cilacap.
Sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga saat penangkapan dilakukan, dana yang berhasil terkumpul baru mencapai Rp610 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan alokasi dana yang diduga digunakan untuk memengaruhi relasi antara kepala daerah dan aparat penegak hukum.
Secara umum, praktik pemberian hadiah atau fasilitas kepada pejabat negara berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terkait dengan jabatan atau kewenangan.
KPK menilai penguatan integritas dan transparansi di tingkat daerah menjadi kunci dalam mencegah praktik serupa terulang.
Hingga saat ini, KPK belum merinci daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa, dan belum ada konfirmasi resmi mengenai penyelidikan lanjutan di wilayah lain.
































