Manyala – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi dan distribusi ilegal gas Nitrous Oxide (N2O) pada April 2026, dengan penangkapan sembilan tersangka serta penyitaan fasilitas di 12 kota besar.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran ilegal gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai โgas tertawaโ bermerek Whip Pink. Pengungkapan ini dilakukan pada pertengahan April 2026 setelah aparat menelusuri aktivitas distribusi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek satu pabrik utama yang berlokasi di Jakarta. Selain itu, aparat juga menemukan sebanyak 16 gudang penyimpanan yang tersebar di 12 kota besar, di antaranya Makassar, Bandung, dan Bali. Jaringan ini diketahui beroperasi secara terstruktur dengan sistem distribusi yang menjangkau berbagai daerah.
Produk gas N2O tersebut dipasarkan secara luas melalui media sosial dan platform marketplace. Distribusinya dilakukan menggunakan jasa transportasi daring, termasuk ojek online, yang memudahkan akses konsumen di berbagai wilayah tanpa melalui jalur distribusi resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini dijalankan oleh sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari aktivitas tersebut, jaringan ini diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga Rp7,1 miliar per bulan, mencerminkan tingginya permintaan terhadap produk tersebut di pasar.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat telah menangkap sembilan orang tersangka yang masing-masing berinisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari produsen, pengelola gudang, hingga pihak yang bertanggung jawab atas distribusi barang kepada konsumen.
Gas Nitrous Oxide yang beredar tanpa pengawasan ini diketahui memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan. Secara medis, zat tersebut dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf, hipoksia atau kekurangan oksigen, hingga berpotensi menyebabkan kematian dalam kondisi tertentu.
Penggunaan N2O sebenarnya memiliki fungsi legal dalam bidang medis dan industri, seperti anestesi dalam prosedur kesehatan. Namun, peredaran tanpa izin dan penyalahgunaan untuk konsumsi rekreasional menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pengungkapan jaringan ini menunjukkan adanya tren penyalahgunaan zat non-narkotika yang berpotensi membahayakan, seiring dengan berkembangnya pola distribusi berbasis digital. Aparat menilai penggunaan media sosial dan platform daring menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran produk ilegal tersebut.
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian belum merinci jumlah barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas pengungkapan jaringan yang lebih besar.

































