Manyala.co — Aktor Dude Harlino mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/7), untuk menyerahkan kembali dana honor yang diterimanya dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp5,25 miliar.
Pengacara Dude Harlino, Haris Azhar, mengatakan dana tersebut merupakan honor yang diterima kliennya sebagai brand ambassador PT DSI bersama istrinya. Pengembalian dana itu dilakukan atas inisiatif Dude kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari Dana Syariah Indonesia (DSI) sebesar Rp5,250 Miliar,” ujar Haris kepada wartawan.
Haris menegaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan Dude bukan karena adanya paksaan hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban kasus dugaan penipuan PT DSI.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam proses pemulihan aset para korban.
“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi,” tuturnya.
Sementara itu, Dude Harlino mengatakan rencana pengembalian dana tersebut telah lama dibicarakan bersama kuasa hukumnya. Ia menyebut dirinya tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran dalam perjalanan kariernya.
“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” jelas Dude.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya penyerahan uang honor dari Dude Harlino kepada Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude sebagai brand ambassador PT DSI sejak 2022 hingga 2025. Dana tersebut kini telah disita penyidik sebagai bagian dari proses pelacakan aset.
“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar,” ujar Susatyo.
“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan PT DSI serta pencatatan laporan palsu dalam laporan keuangan perusahaan.
Bareskrim Polri menyebut jumlah korban dugaan penipuan atau fraud PT DSI mencapai sekitar 15 ribu orang. Belasan ribu korban tersebut merupakan akumulasi aksi penipuan selama periode 2018-2025 dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Sumber: CNN

































