Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengadakan rapat harmonisasi untuk membahas lima produk hukum yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dari lima rancangan tersebut, tiga di antaranya dikembalikan untuk perbaikan dan penyesuaian lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel Baharuddin pada rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (24/2/2024).
“Sebanyak 3 dari 5 (Lima) Produk Hukum Daerah yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar dikembalikan untuk dikakukan perbaikan dan disesuaikan serta disempurnakan sesuai dengan aturan terkait pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Bahar.
Ketiga rancangan tersebut meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 mengenai pemerintahan desa.
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang tenaga ahli pada staf ahli bupati.
- Ranperkada terkait penertiban hewan ternak.
Sementara itu, dua rancangan lainnya dinyatakan dapat dilanjutkan prosesnya, yaitu:
- Ranperkada tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
- Ranperkada mengenai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kepulauan Selayar, M. Y. Kr. Tompobulu, menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap tiga rancangan yang dikembalikan tersebut.
Rapat harmonisasi ini juga dihadiri oleh perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.
“Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan diatasnya,” jelas Andi Basmal dalam arahannya.
































