Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Deportasi 3 WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Deportasi 3 WNA -  - Gambar 2600

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar deportasi tiga Warga Negara Ssing (WNA).

Tiga WNA itu diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. 

Deportasi ini melibatkan dua WNA asal Jepang dengan inisial SO dan KK serta satu orang warga Malaysia dengan inisial nama MSBA.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang mengatakan, kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua warga negara Jepang tersebut. 

Keduanya diketahui memperoleh izin tinggal sebagai investor.

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Namun tidak dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan kegiatan investasi di Indonesia. 

Hal ini mengarah pada pelanggaran Pasal 123 Huruf A Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

“Seharusnya, mereka memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan izin tinggal dengan status investor,” ujar Friece Sumolang,saat Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Jl Perintis kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, lanjut Friece, untuk warga negara Malaysia dengan inisial MSBA telah berada di Indonesia sejak 2019.

“Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menilai bahwa ketiganya telah melanggar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

“Kami akan terus menjaga ketertiban dalam hal keimigrasian dan menegakkan hukum di Indonesia,” tambah dia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement